Sosial

Apakah Seseorang yang Kehilangan Kewarganegaraannya Dapat Mendapatkan Status WNI Kembali?

×

Apakah Seseorang yang Kehilangan Kewarganegaraannya Dapat Mendapatkan Status WNI Kembali?

Sebarkan artikel ini

Kewarganegaraan atau citizenship adalah sebuah konsep hukum yang mengikat seorang individu dengan sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, status kewarganegaraan adalah status yang sangat vital dan menjadi fondasi dari hak dan kewajiban seseorang terhadap negara. Lalu, apakah seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia bisa mendapatkan kembali status Warga Negara Indonesia (WNI) mereka?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami lebih dahulu mengenai asas-asas dan cara kerja sistem kewarganegaraan di Indonesia.

Asas dan Kerangka Hukum Kewarganegaraan di Indonesia

Indonesia menganut asas monogami dalam kewarganegaraan, yang berarti seseorang hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan dalam satu waktu. Ini bertujuan untuk menghindari dual loyalitas dan menjaga stabilitas negara.

Kerangka hukum kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Mekanisme Kehilangan dan Memperoleh Kembali Status WNI

Menurut UU No.12 Tahun 2006 Pasal 23 ayat (1), seorang WNI bisa kehilangan status WNI-nya jika memilih kewarganegaraan lain atau mendapatkan kewarganegaraan lain berdasarkan undang-undang asing, menikah atau menjadi wali dari warga negara asing yang undang-undang asingnya menyebabkan harus kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan mendapatkan kembali status WNI?

Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seorang mantan WNI dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia apabila mengajukan permohonan dan memenuhi beberapa syarat. Beberapa syarat tersebut diantaranya telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, berdomisili di wilayah Republik Indonesia, serta menyerahkan atau melepaskan kewarganegaraan asing jika dipersyaratkan menurut peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Jadi, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah “Ya”, seseorang yang telah kehilangan status WNI-nya dapat memperoleh kembali status tersebut. Namun, proses mendapatkan kembali status WNI ini tidaklah mudah dan memerlukan pemenuhan beberapa syarat dan kriteria hukum yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *