Diskusi

Apakah Untung Ruginya Bagi Seorang Pekerja dan Pengusaha Bekerjasama dengan Outsourcing? Dan Bagaimana Alasan Hukumnya?

×

Apakah Untung Ruginya Bagi Seorang Pekerja dan Pengusaha Bekerjasama dengan Outsourcing? Dan Bagaimana Alasan Hukumnya?

Sebarkan artikel ini

Outsourcing adalah suatu proses di mana sebuah perusahaan mempekerjakan penyedia layanan eksternal untuk melakukan beberapa operasi bisnis tertentu. Bagi perusahaan, ini adalah upaya untuk mengefisiensikan fungsi dan operasi bisnis. Sementara, bagi pekerja, ini bisa menjadi peluang baru untuk memperluas cakupan pekerjaan dan pembelajaran. Walaupun begitu, seperti layaknya praktik bisnis lainnya, outsourcing juga memiliki keuntungan dan kerugian bagi kedua belah pihak serta dilindungi oleh hukum.

Keuntungan dan Kerugian Bagi Pekerja

Keuntungan

  1. Peluang Bekerja: Outsourcing membuka peluang pekerja bekerja di perusahaan dengan skala lebih besar dan lingkup pekerjaan yang lebih luas.
  2. Pengalaman dan Pembelajaran: Bekerja dengan perusahaan outsourcing bisa memberikan pengalaman dan pembelajaran tentang bagaimana pekerjaan mereka beroperasi di industri yang berbeda.

Kerugian

  1. Ketidakstabilan Pekerjaan: Karena perusahaan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontraktual, kestabilan pekerjaan dapat menjadi tantangan.
  2. Manfaat Pekerjaan: Manfaat seperti asuransi kesehatan, dana pensiun, dan cuti mungkin tidak sebanyak yang pekerja terima dari pekerjaan langsung.

Keuntungan dan Kerugian Bagi Pengusaha

Keuntungan

  1. Efisiensi Biaya: Pengusaha dapat menghemat biaya operasional dengan outsourcing sebab mereka hanya perlu membayar untuk layanan yang mereka gunakan.
  2. Fokus pada Kompetensi Inti: Dengan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada kompetensi inti mereka, sementara tugas-tugas non-inti dapat dilakukan oleh penyedia layanan eksternal.

Kerugian

  1. Kontrol Terbatas: Dalam outsourcing, kontrol atas kualitas output bisa berkurang, karena tugas tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
  2. Risiko Kerahasiaan: Ada risiko data atau informasi penting perusahaan bocor karena kerjasama dengan pihak eksternal.

Alasan Hukum

Outsourcing diatur dalam hukum dan peraturan ketenagakerjaan. Di Indonesia, peraturan mengenai outsourcing dapat ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut UU ini, perusahaan diperbolehkan untuk melakukan outsourcing atas sejumlah pekerjaan tertentu.

Namun, perusahaan harus menjamin hak serta perlindungan bagi pekerja yang di hasilkan oleh perusahaan outsourcing, seperti penerimaan upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.

Sebuah perusahaan harus memastikan bahwa perusahaan outsourcing yang dipilihnya mematuhi hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, guna melindungi hak-hak pekerja dan juga melakukan bisnis dengan cara yang etis dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *