Diskusi

Apakah yang Dimaksud dengan Hadis Mutawatir, Hadis Masyhur, dan Hadis Ahad?

×

Apakah yang Dimaksud dengan Hadis Mutawatir, Hadis Masyhur, dan Hadis Ahad?

Sebarkan artikel ini

Didalam Islam, Hadis merupakan penjelasan dan ajaran dari Nabi Muhammad SAW yang menjadi rujukan penting setelah Al-Qur’an. Ada beberapa jenis hadis berdasarkan jumlah perawi atau penyampaiannya, antara lain Hadis Mutawatir, Hadis Masyhur, dan Hadis Ahad.

Hadis Mutawatir

Hadis Mutawatir adalah hadis yang bersumber dari informasi atau kisah yang diceritakan oleh sejumlah besar individu yang tidak mungkin mereka sepakat untuk berbohong. Hadis mutawatir ini memiliki beberapa karakteristik. Pertama, disampaikan oleh sejumlah orang di setiap tingkat sanad (rantai transmisi) yang tidak mungkin mereka sepakat untuk berbohong. Kedua, Hadis tersebut mencapai tingkat keyakinan yang penuh. Ketiga, umumnya hadis mutawatir berkaitan dengan peristiwa atau fenomena yang bisa disaksikan atau dialami banyak orang.

Hadis Masyhur

Hadis Masyhur adalah hadis yang diterima oleh masyarakat luas dan diterima sebagai otoritas agama. Hadis-hadis masyhur ini diterima oleh umat Muslim karena kredibilitas dan keberadaannya yang telah diakui sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Biasanya, hadis Masyhur ini berasal dari Nabi Muhammad SAW melalui beberapa sahabat dan kemudian disampaikan kepada masyarakat oleh beberapa orang.

Hadis Ahad

Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih namun tidak mencapai derajat mutawatir. Jadi, hadis ini tidak memiliki sejumlah besar perawi, sehingga keyakinan yang dihasilkan pada hadis jenis ini tidak setinggi Hadis Mutawatir. Meskipun demikian, Hadis Ahad memiliki nilai penting dalam perundangan Islam asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Kesimpulan

Setiap jenis hadis memiliki karakter dan peranannya masing-masing dalam Islam. Hadis Mutawatir, Masyhur, dan Ahad semuanya penting dan berperan dalam pembentukan hukum dan praktek-praktek dalam Islam, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh para ahli hadis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *