Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau dalam bahasa Inggris disebut “Exclusive Economic Zone” adalah sebuah konsep dalam hukum laut internasional yang merujuk kepada wilayah laut di luar dan bersebelahan dengan laut teritorial suatu negara, dimana negara tersebut memiliki hak khusus untuk eksplorasi dan penggunaan sumber daya maritim. Dalam konteks Indonesia, ZEE menjadi sangat penting mengingat posisi geografis negara ini yang diliputi oleh lautan yang sangat luas.
Menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, batas ZEE adalah 200 mil laut dari garis pantai berdasarkan baselines atau garis pangkal tertentu. Di dalam ZEE, Indonesia memegang otoritas eksklusif terhadap eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan manajemen sumber daya alam, baik yang hidup maupun non-hidup di dasar laut dan tanah di bawahnya, dan terhadap kegiatan-kegiatan penelitian air dan kegiatan ekonomi lainnya.
Pada tahun 1996, Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1982 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea. Melalui pengesahan ini, secara resmi ZEE menjadi bagian dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Konsep ZEE membangun suatu keseimbangan antara kebutuhan negara pesisir untuk eksploitasi sumber daya laut dan kebutuhan internasional untuk navigasi dan kebebasan pelayaran. Terdapat berbagai peraturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban negara pesisir dan negara lainnya dalam ZEE, seperti hak atas sumber daya alam, hak untuk penelitian ilmiah, kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan maritim.
Mengetahui apa itu ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif sangat penting, khususnya bagi Indonesia, dengan alasan keanekaragaman hayati dan kekayaan sumber daya alam yang ada di lautan kita. Pemahaman yang baik terhadap konsep dan regulasi ini akan turut mendukung pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia secara berkelanjutan.
Jadi, jawabannya apa? Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah wilayah laut yang berada di luar dan bersebelahan dengan laut teritorial suatu negara, dalam hal ini Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak khusus terhadap eksplorasi dan eksploitasi sumber daya maritim. Pemahaman yang baik terhadap ZEE sangat penting dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut Indonesia secara berkelanjutan.