Ketika kita membahas mengenai hirarki perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 adalah instrumen hukum yang menduduki urutan paling atas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) secara spesifik mencantumkan hierarki perundang-undangan di Indonesia.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 disebutkan bahwa “Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah”. Berdasarkan ketentuan tersebut, UUD NRI 1945 berada di posisi paling atas dalam struktur hukum di Indonesia.
Peringkat tertinggi UUD NRI 1945 ini memiliki konsekuensi signifikan dalam praktik hukum di Indonesia. Hal ini berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang ada harus konsisten dan tidak bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UUD NRI 1945. Jika ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka peraturan tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
Secara keseluruhan, pernyataan bahwa “UUD NRI Tahun 1945 menduduki urutan paling atas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan” menunjukkan bahwa UUD NRI 1945 adalah aturan yang utama dan paling fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Tidak ada peraturan lain yang bisa melanggar atau bertentangan dengan UUD NRI 1945 tanpa risiko menjadi tidak valid secara hukum.