Diskusi

Asas yang Menentukan Kewarganegaraan Seseorang Menurut Pertalian Darah atau yang Menentukan Kewarganegaraan Seseorang Ialah Kewarganegaraan Orang Tuanya, Dengan Tidak Mengindahkan di Mana Ia Sendiri dan Orang Tuanya Berada dan Dilahirkan Adalah

×

Asas yang Menentukan Kewarganegaraan Seseorang Menurut Pertalian Darah atau yang Menentukan Kewarganegaraan Seseorang Ialah Kewarganegaraan Orang Tuanya, Dengan Tidak Mengindahkan di Mana Ia Sendiri dan Orang Tuanya Berada dan Dilahirkan Adalah

Sebarkan artikel ini

Kewarganegaraan adalah sebuah konsep yang merujuk pada hubungan hukum antara individu dengan negara, yang memberikan hak dan kewajiban kepada individu tersebut. Ada beberapa prinsip yang menentukan pembagian kewarganegaraan, dan satu prinsip utama yang telah banyak diterima adalah prinsip pertalian darah atau “asas jus sanguinis”. Prinsip ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memandang di mana individu tersebut dan orang tuanya berada dan dilahirkan.

Prinsip ini berakar dari gagasan bahwa pertalian darah dan etnisitas adalah penentu utama dari loyalitas seseorang. Jadi, jika seseorang di lahirkan dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan tertentu, maka ia juga akan memiliki kewarganegaraan yang sama, tidak peduli di mana ia lahir atau menghabiskan sebagian besar hidupnya.

Namun, prinsip ini memiliki beberapa pengecualian dan komplikasi potensial. Misalnya, ada pertanyaan tentang bagaimana prinsip ini berlaku jika orang tua dari anak memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Selain itu, ada juga pertanyaan tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh individu yang memperoleh kewarganegaraan melalui jus sanguinis tetapi tidak memiliki hubungan yang mendalam atau signifikan dengan negara tersebut.

Meski demikian, prinsip jus sanguinis merupakan metode yang umum digunakan di banyak negara untuk menentukan kewarganegaraan. Namun, penting untuk ingat bahwa pendekatan terhadap kewarganegaraan dapat bervariasi luas antar negara dan banyak negara menggunakan kombinasi dari jus sanguinis dan prinsip-prinsip lain seperti “jus soli”, yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

Dengan demikian, seseorang yang lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan tertentu akan memiliki kewarganegaraan yang sama, tanpa memandang di mana mereka berada dan dilahirkan, sesuai dengan prinsip jus sanguinis. Namun, cara ini mungkin tidak selalu mendapatkan hasil yang adil atau menyeluruh, sehingga kompleksitas dan variasi dalam hukum dan praktek kewarganegaraan di seluruh dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *