Sejalan dengan evolusi dalam tatanan administrasi negara, asas-asas penyelenggaraan negara telah muncul dan berkembang sepanjang sejarah. Sejauh ini, banyak negara telah merangkul prinsip-prinsip ini sebagai fondasi bagi system politik dan hukum mereka masing-masing. Salah satunya, adalah asas yang mengedepankan keseimbangan. Asas ini, dalam konteks politik dan hukum, dikenal sebagai “Asas Checks and Balances” atau asas keseimbangan dan pengawasan.
Asas Checks and Balances menggarisbawahi pentingnya keseimbangan kekuasaan antara berbagai cabang pemerintahan. Dalam konteks demokrasi, asas ini menjaga agar tidak ada satu badan atau institusi pemerintahan yang memiliki otoritas absolut. Dalam banyak negara demokratis, cabang-cabang ini biasanya mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Asas ini berfungsi sebagai konsep penting dalam mempertahankan keseimbangan dan integritas suatu negara. Dalam konteks penyelenggaraan negara, asas ini mempengaruhi bagaimana kekuasaan diaudit, dibagi, dan diperiksa untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Sebuah negara yang menganut asas tersebut biasanya memiliki sistem hukum yang memungkinkan pembatasan ini.
Ide kunci di balik Asas Checks and Balances adalah mencegah terjadinya tirani dan menciptakan suatu sistem di mana setiap cabang dapat mempertahankan kekuatannya sendiri, sekaligus mengawasi cabang lainnya. Ini menciptakan suatu sistem di mana satu cabang tidak dapat menjadi dominan dan menyalahgunakan kekuasaannya. Gagasan ini berasal dari filsuf Perancis, Baron de Montesquieu, dalam bukunya “The Spirit of the Laws”, dan telah diadopsi oleh berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari konstitusi mereka.
Dengan demikian, Asas Checks and Balances menjadi tolok ukur penting dalam menjaga kestabilan dalam penyelenggaraan negara. Melalui prinsip ini, setiap cabang pemerintah diberi kewenangan untuk memeriksa dan menyeimbangkan kekuasaan cabang lainnya, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan wadah bagi sebuah sistem yang berfungsi secara adil dan transparan bagi masyarakat. Ini menggarisbawahi betapa pentingnya asas ini dalam konteks penyelenggaraan dan tata kelola negara. Proses memeriksa dan menyeimbangkan ini menciptakan keseimbangan kekuasaan yang sehat dan menjadi fondasi bagi demokrasi yang sehat dan efektif.