Pada tanggal 5 Juli 1959, kehidupan politik Indonesia mengalami perubahan signifikan melalui dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Dekrit ini mengandung enam poin penting yang mencakup berbagai aspek pemerintahan dan politik, yang membentuk dasar bagi pengenalan sistem demokrasi terpimpin.
1. Pembubaran Konstituante
Konstituante, lembaga yang bertugas menyusun UUD Baru, dibubarkan oleh Presiden Soekarno. Langkah ini diambil karena Konstituante tidak bisa mencapai kesepakatan terkait dasar negara, dengan Mayoritas anggota konstituante berpegang pada Piagam Jakarta sementara minoritas masih berpegang pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Berlakunya Kembali UUD 1945
Seiring dengan pembubaran Konstituante, UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi negara. Penegakan kembali UUD 1945 ini berarti negara kembali kepada sistem pemerintahan sesuai Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial.
3. Kibarkan Merah Putih di Irian Barat
Dekrit ini juga mencakup poin untuk melanjutkan upaya mengibarkan bendera merah putih di Irian Barat. Hal ini menjadi simbol pengakuan atas kedaulatan Indonesia atas wilayah tersebut, sebuah isu yang menjadi kontroversi nasional dan internasional pada waktu itu.
4. Pembentukan MPRS dan DPAS Dalam Waktu yang Sesingkat-Singkatnya
Presiden Soekarno memerintahkan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Lembaga-lembaga ini bertujuan untuk memastikan stabilitas politik dan menopang struktur kekuasaan baru.
5. Diberlakukannya Konstitusi RIS 1949
Dalam Dekrit Presiden, juga dinyatakan bahwa sementara menunggu diadakannya sidang umum MPRS, berlaku Konstitusi RIS 1949.
6. Tugas Presiden Dibantu oleh Parlemen
Poin terakhir dari Dekrit Presiden tersebut menyebutkan bahwa Presiden Soekarno akan membantu tugas parlemen dalam menjalankan pemerintahan.
Melalui dekrit ini, Presiden Soekarno melakukan sejumlah perubahan dramatis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Inilah awal dari apa yang kemudian dikenal sebagai sistem demokrasi terpimpin, di mana Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif secara absolut.
Jadi, jawabannya apa? Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berfungsi untuk menetapkan transisi ke sistem demokrasi terpimpin dengan memfokuskan kekuasaan pada Presiden Soekarno dan menandai titik balik dalam sejarah politik negara tersebut.