Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, badan atau pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk memberikan layanan dan bantuan kedinasan kepada masyarakat. Namun, ada beberapa situasi tertentu di mana mereka dapat menolak untuk memberikan bantuan tersebut. Tidak setiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat selalu dapat langsung dipenuhi oleh badan atau pejabat pemerintahan. Ada beberapa hal yang dapat menjadi alasan penolakan. Berikut ini adalah kondisi-kondisi dimana lembaga atau pejabat pemerintah tersebut berhak menolak memberikan bantuan, kecuali dalam kondisi tertentu:
1. Ketidaksesuaian Prosedur
Kebanyakan layanan pemerintah memiliki prosedur yang harus diikuti. Jika masyarakat tidak mengikuti prosedur tersebut, maka badan atau pejabat pemerintahan berhak untuk tidak memberikan bantuan. Misalnya, jika seseorang ingin mendapatkan bantuan hukum, tapi tidak melalui proses hukum yang sesuai, maka permohonan dapat ditolak.
2. Kekurangan Dokumen
Bantuan kedinasan biasanya membutuhkan sejumlah dokumentasi yang relevan. Jika dokumen-dokumen ini tidak disertakan, atau jika ada dokumen yang hilang atau tidak lengkap, maka bantuan tersebut dapat ditolak.
3. Pemalsuan Informasi
Jika masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan kedinasan memberikan informasi palsu atau menyesatkan, badan atau pejabat pemerintah tidak hanya berhak menolak permohonan, tetapi juga dapat menindak pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Kecuali…
Ada pengecualian dimana sebuah permohonan tidak dapat ditolak oleh badan atau pejabat pemerintahan, yaitu saat permohonan tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan akses yang sama dalam menerima layanan pemerintah. Jika permohonan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan sebagainya, maka permohonan tersebut harus dipenuhi walaupun prosedur, dokumentasi, atau informasi tidak lengkap.