Dalam konteks globalisasi dan perdagangan internasional, pengaruh dari suatu negara bisa sangat berdampak pada negara lain. Tidak jarang, perbedaan pendapat atau kebijakan antar negara can potentially lead to trade disputes. Sehingga, penyelesaian perselisihan ini membutuhkan badan yang netral dan independen. Badan kerjasama ekonomi internasional yang memiliki tujuan tersebut dikenal dengan nama World Trade Organization atau WTO.
WTO adalah organisasi internasional yang berperan sebagai forum negosiasi kebijakan dagang dan penyelesaian sengketa dagang antarnegara anggota. Dibentuk pada tanggal 1 Januari 1995, WTO berfungsi sebagai penerus General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang beroperasi sejak tahun 1948. WTO berbasis di Jenewa, Swiss, dan saat ini memiliki 164 negara anggota.
Tujuan utama WTO adalah untuk membantu produksi dan perdagangan berlangsung sebebas dan seadil mungkin. Hal ini diatur melalui serangkaian perjanjian dimana negara-negara anggota harus mematuhi. Selain itu, WTO juga bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan dagang yang ada antara negara-negara anggota.
Untuk mencapai tujuan tersebut, WTO memiliki sistem penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Dispute Settlement Understanding (DSU). DSU adalah proses hukum formal yang berlaku untuk semua sengketa yang timbul dalam konteks perjanjian yang disiapkan dan diterima oleh semua anggota WTO.
Proses di DSU dimulai dengan konsultasi antara pihak yang bersengketa. Jika konsultasi tersebut gagal, maka pihak dapat meminta penyelesaian melalui Panel. Keputusan Panel ini kemudian dapat diajukan ke organ appellate yang melakukan review de novo temuan hukum Panel. Keputusan organ ini dapat dianggap sebagai keputusan terakhir.
Dengan badan penyelesaian sengketa yang adil dan transparan, negara-negara anggota WTO dapat melaksanakan kebijakan mereka dengan hati-hati dan dengan tidak mengganggu perdagangan bebas dan adil.
Maka dari itu, pentingnya peran WTO tidak dapat diabaikan. Sebagai badan kerjasama ekonomi internasional yang bertujuan untuk menyelesaikan sangketa dagang antar negara-negara anggota, WTO memainkan peran sentral dalam penciptaan dan pemeliharaan stabilitas sistem perdagangan global. Segala permasalahan dan konflik dagang dapat diselesaikan secara adil, bebas, dan transparan dengan adanya WTO.