Ilmu

Bagaimana Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Pancasila

×

Bagaimana Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Pancasila

Sebarkan artikel ini

Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD NRI tahun 1945 dengan Pancasila? Pertanyaan tersebut akan masuk akal bagi banyak orang yang berusaha memahami ideologi dasar dan konstitusi Indonesia. Secara singkat, pokok-pokok pikiran pembukaan UUD NRI tahun 1945 dan Pancasila memiliki hubungan yang erat dan saling melengkapi.

Untuk memahami hubungannya, kita perlu terlebih dahulu mengetahui apa itu pokok-pokok pikiran pembukaan UUD NRI tahun 1945 dan Pancasila.

Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat disimpulkan menjadi empat hal, yaitu:

  1. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan.
  2. Tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  3. Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
  4. Tujuan bangsa Indonesia menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan keadilan sosial.

Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Pancasila

Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD NRI tahun 1945 dengan Pancasila dapat dilihat dari nilai-nilai yang sama yang dipegang oleh kedua entitas tersebut.

Misalnya, pikiran tentang kemerdekaan dan penolakan terhadap penjajahan sangat berhubungan dengan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Mereka berdua sangat menekankan pada pentingnya kebebasan, kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia.

Selain itu, tujuan negara dan pemberlakuan sistem hukum (rechtsstaat) berhubungan erat dengan sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, tujuan bangsa untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sangat sesuai dengan sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kedua dokumen ini memandu Indonesia agar senantiasa mengutamakan prinsip-prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dalam menjalankan roda pemerintahan dan kenegaraan.

Jadi, jawabannya apa? Dalam konteks pokok-pikiran pembukaan UUD NRI tahun 1945 dan Pancasila, kita dapat melihat bahwa keduanya memiliki hubungan yang erat dan saling melengkapi. Mereka mengusung nilai-nilai yang sama yang menjadi dasar pemikiran dalam membentuk negara Indonesia yang berdaulat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *