Sekolah

Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Fitrah Setelah Selesai Salat Idul Fitri?

×

Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Fitrah Setelah Selesai Salat Idul Fitri?

Sebarkan artikel ini

Zakat fitrah atau juga dikenal sebagai zakat al-fitr, adalah bentuk ibadah yang menjadi tradisi dalam Islam seiring dengan datangnya Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah adalah harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu, dengan alasan untuk membersihkan diri sehabis berpuasa di bulan Ramadan, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.

Meskipun begitu, pertanyaan yang sering muncul adalah kapan seharusnya zakat fitrah ini disalurkan? Apakah hukumnya jika membayar zakat fitrah setelah selesai salat Idul Fitri?

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Idealnya, zakat fitrah diberikan sebelum salat Idul Fitri dimulai. Menurut hadis Nabi Muhammad SAW, pembayaran zakat fitrah seharusnya antara berakhirnya bulan Ramadhan hingga sebelum waktu salat Idul Fitri.

Namun bagaimana jika zakat fitrah terlambat disalurkan atau baru disalurkan setelah salat Idul Fitri selesai?

Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah yang telat disalurkan setelah salat Idul Fitri masuk dalam kategori zakat yang “terlambat”. Bagi siapapun yang sengaja menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah Salat Idul Fitri tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya adalah makruh.

Makruh di sini berarti tidak dianjurkan, namun bukan berarti haram. Artinya, walaupun hukumnya makruh, namun pembayaran yang dilakukan masih berlaku dan tetap dianggap telah membayar zakat fitrah.

Tetapi perlu ditekankan bahwa meskipun terlambat, zakat fitrah tetap harus dibayarkan. Menurut Imam An-Nawawi, salah seorang ulama yang menganut madzhab Syafi’i, bagi orang yang belum membayar zakat fitrah, wajib baginya untuk tetap membayar meski sudah lewat waktunya.

Penutup

Sebagai umat muslim, adalah kewajiban kita untuk memahami dan menaati hukum-hukum Islam yang ada, termasuk kewajiban membayar zakat fitrah tepat waktu. Tetap sebisa mungkin untuk membayar zakat fitrah sebelum waktu salat Idul Fitri. Namun jika terlambat, wajib hukumnya untuk tetap membayarnya, dengan catatan mungkin nilai ibadahnya tidak sepenuh jika dibayarkan tepat waktu.

Sumber lain mungkin memberikan interpretasi dan pandangan yang berbeda, sehingga selalu baik untuk berdiskusi dengan ahli agama lokal ataupun sesama pemeluk agama Islam untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *