Kewarganegaraan adalah pengakuan formal yang diberikan oleh suatu negara kepada individu sebagai anggota masyarakat negaranya. Status ini memperteguh hak dan kewajiban yang dimiliki individu tersebut, termasuk hak untuk tinggal, bekerja, dan memilih dalam negara tersebut. Namun, bagaimana jaminan hak atas kewarganegaraan diatur dalam instrumen HAM internasional dan Konstitusi Indonesia?
Jaminan Hak Atas Kewarganegaraan Dalam Instrumen HAM Internasional
Instrumen HAM internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, menekankan pentingnya hak untuk memiliki kewarganegaraan. Menurut Pasal 15 DUHAM, setiap individu berhak memiliki kewarganegaraan dan tidak seorang pun boleh dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang.
Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik juga menegaskan hak ini. Pasal 24 ayat 3 mengharuskan negara untuk memberikan kewarganegaraan kepada setiap anak yang lahir di wilayahnya, jika anak tersebut tidak memiliki hak atas kewarganegaraan lainnya.
Jaminan Hak Atas Kewarganegaraan Dalam Konstitusi Indonesia
Selanjutnya, bagaimanakah jaminan ini didefinisikan dalam Konstitusi Indonesia?
Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang asing yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Lebih lanjut, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang hukum.
Hak atas kewarganegaraan juga diatur dalam Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini memberikan jaminan hak atas kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli (berdasarkan tempat lahir) dan asas ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan) serta perolehan kewarganegaraan melalui proses hukum.
Sementara itu, dalam upaya mencegah pengecualian dan pengendalian sewenang-wenang terhadap hak kewarganegaraan, Konstitusi Indonesia juga menjunjung tinggi asas non-pemutusan kewarganegaraan, yakni setiap warga negara berhak untuk tidak dicabut kewarganegaraannya.
Jadi, jawabannya apa?
Jaminan hak atas kewarganegaraan baik dalam instrumen HAM internasional maupun Konstitusi Indonesia, berupaya memastikan bahwa setiap individu diberikan hak untuk memiliki kewarganegaraan dan mendapatkan perlindungan hukum atas status kewarganegaraannya. Ini penting untuk memberikan rasa keadilan, kepastian dan perlindungan hak asasi setiap individu, dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan oleh kekuatan negara.