Budaya

Bagaimana Pengaturan Batas Bawah Omset PPh Final Setelah Diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

×

Bagaimana Pengaturan Batas Bawah Omset PPh Final Setelah Diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Penyederhanaan Peraturan Perpajakan merupakan langkah penting yang diambil Indonesia untuk memberikan arah dan klarifikasi baru dalam berbagai aspek terkait perpajakan. Salah satunya adalah pengaturan batas bawah omset untuk PPh Final. Sebelum membahas lebih jauh, mari pahami dulu konsep PPh Final.

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang diterapkan atas jenis penghasilan tertentu, yang jumlahnya dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan bukan berdasarkan jumlah penghasilan kotor atau bersih, dan sudah bersifat final.

Sebelum berlakunya UU No. 7 Tahun 2021, batas bawah omset bisnis kecil dan menengah (UMKM) yang dikenakan PPh Final adalah IDR 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, jika seseorang memiliki usaha dengan omset kurang dari IDR 4,8 miliar, ia akan terkena PPh Final. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.03/2020.

Perubahan dalam UU No. 7 Tahun 2021

Namun, dengan berlakunya UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Penyederhanaan Peraturan Perpajakan, batas bawah omset UMKM yang dikenakan PPh final mengalami penyesuaian. Berdasarkan UU ini, batas omset tahunan UMKM yang dikenakan PPh Final naik menjadi IDR 4,8 miliar menjadi IDR 10 miliar.

Melalui peningkatan batas ini, pemerintah berupaya untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada UMKM untuk tumbuh dan berkembang. Dengan batas yang lebih tinggi, harapannya adalah lebih banyak UMKM yang dapat mendapatkan manfaat dari jenis PPh final ini.

Batas bawah omset ini memiliki dampak yang signifikan pada keuangan UMKM. Dengan omset yang lebih tinggi sebelum dikenakan PPh Final, UMKM memiliki lebih banyak ruang untuk menstabilkan dan meningkatkan keberlanjutan usaha, yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara umum.

Menyikapi penyesuaian ini, para pelaku UMKM harus melakukan penyesuaian diri dan pengaturan keuangan yang lebih baik. Dengan demikian, mereka dapat memanfaatkan peluang ini dan memastikan kepatuhan perpajakan mereka.

Kesimpulan

Pengaturan batas bawah omset PPh Final yang telah diberlakukan melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentunya menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Tanah Air. Namun, penyesuaian ini juga mengharuskan mereka untuk lebih memahami peraturan perpajakan dan melakukan pengelolaan keuangan bisnis yang baik untuk mengoptimalkan manfaat dari aturan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *