Diskusi

Bagaimana Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum Berdasarkan Karakteristiknya di Dalam Hukum Perusahaan?

×

Bagaimana Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum Berdasarkan Karakteristiknya di Dalam Hukum Perusahaan?

Sebarkan artikel ini

Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu model badan usaha yang berbadan hukum dan paling banyak dipilih sebagai model usaha oleh pengusaha di Indonesia. PT diregulasi di dalam hukum perusahaan dan memiliki beberapa karakteristik khusus yang menjadikannya berbeda dari model-model badan usaha lainnya. Salah satu aspek penting yang perlu dipahami dari karakteristik PT adalah bagaimana pertanggungjawabannya dijalankan.

Definisi dan Karakteristik Perseroan Terbatas

Menurut UU No. 40 tahun 2007, PT adalah badan usaha yang merupakan persekutuan terbatas, yang terdiri atas modal yang dibagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini dan peraturan pelaksanaannya. Modal PT berasal dari penyertaan saham oleh para pendiri atau pemegang saham.

Karakteristik utama dari PT sebagai badan usaha berbadan hukum adalah memiliki kapasitas hukum sendiri yang terpisah dari para pendirinya atau pemegang sahamnya. PT berhak untuk memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi para pendirinya atau pemegang saham.

Bentuk Hukum dari Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas

Berbicara mengenai pertanggungjawaban, PT hanya bertanggung jawab atas kewajiban dan kerugian bisnisnya sendiri hingga batas total modal yang dimiliki perusahaan tersebut. Artinya, jika PT mengalami kerugian lebih dari modal perusahaan, maka pemilik atau pemegang saham PT tidak perlu membayar kerugian tersebut memakai uang pribadinya. Ini adalah konsep limited liability atau pertanggungjawaban terbatas, yang menjadi inti dari bagaimana PT diatur di dalam hukum perusahaan.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa prinsip limited liability ini tidak berlaku absolut. Ada situasi tertentu dimana para pemegang saham bisa diharuskan untuk membayar kerugian PT dari uang pribadi mereka. Salah satunya adalah jika pemegang saham terlibat langsung dalam tindakan ilegal atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian bagi PT.

Kesimpulan

Dengan memahami konsep dan prinsip hukum di belakang PT, kita dapat lebih memahami bagaimana karakteristik dari PT sebagai badan usaha berbadan hukum mempengaruhi pertanggungjawabannya dalam hukum perusahaan. Konsep limited liability adalah aspek yang sangat penting dan fundamental dalam hal ini, tetapi juga bukan tanpa pengecualiannya. Oleh karena itu, pemahaman yang baik dan bijaksana terhadap hukum perusahaan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa PT dijalankan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *