Budaya

Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan

×

Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan

Sebarkan artikel ini

Konstitusi negara Indonesia yang pertama kali disusun dan diberlakukan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, merupakan landasan hukum tertinggi di negara ini. Terkadang disingkat sebagai UUD 1945, dokumen ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kewarganegaraan. Sebelum mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki sistematika penyusunan yang unik dan spesifik.

Pembukaan

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama berisi pemakluman kemerdekaan Indonesia. Alinea kedua berisi dasar negara, Pancasila. Alinea ketiga berisi tujuan Negara Republik Indonesia. Alinea terakhir berisi penegasan bahwa konstitusi ini dibentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.

Batang Tubuh

Bagian ini terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal yang menjelaskan tentang penyelenggaraan negara. Secara umum, setiap Bab menjelaskan satu topik terkait dengan sistematika negara dan setiap Pasal menjelaskan detail lebih lanjut tentang topik tersebut.

Beberapa poin penting dalam bagian ini mencakup:

  • Bab II menjelaskan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara.
  • Bab III mengatur hak-hak asasi manusia.
  • Bab IV mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden.
  • Bab VII menjelaskan tentang kepangkatan dan hak Pengadilan.

Penutup

Bagian penutup UUD 1945 menyatakan bahwa jika terdapat peraturan lain yang bertentangan dengan UUD ini, maka peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Penutup juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap UUD ini hanya boleh dilakukan oleh MPR.

Sejak awal berlakunya UUD 1945, sudah ada empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Meski begitu, struktur dasar dan semangatnya masih tetap sama.

Jadi, jawabannya apa? Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan terdiri atas pembukaan, batang tubuh yang mencakup 16 Bab dan 37 Pasal, serta penutup. Struktur ini berisi penjelasan tentang berbagai aspek penyelenggaraan negara dan dasar hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *