Berbagai masyarakat di Indonesia memiliki hukum adat perkawinan yang berbeda-beda, termasuk dalam hal melakukan lamaran. Beberapa adat istiadat mempengaruhi bagaimana proses lamaran berjalan, dari siapa yang harus melamar, kapan harus melakukannya, hingga bagaimana cara mempersiapkan lamaran yang baik dan benar. Berikut ini adalah beberapa contoh tata cara lamaran di berbagai daerah Indonesia.
Adat Jawa
Dalam adat Jawa, lamaran biasanya dilakukan oleh pihak laki-laki ke rumah calon mempelai wanita. Lamaran ini, yang juga dikenal dengan istilah ‘mboten sarak’ atau ‘Menyarak’, dihadiri oleh keluarga inti dan kerabat dari kedua belah pihak. Dalam prosesi ini, pihak laki-laki membawa seserahan sebagai tanda penghormatan kepada calon mempelai wanita dan keluarganya. Prosesi ini biasanya diiringi oleh pembacaan doa dan tumpengan.
Adat Sunda
Adat Sunda juga memiliki prosedur lamaran yang hampir sama dengan adat Jawa. Namun, ada sedikit perbedaan dalam hal penentuan tanggal lamaran. Adat Sunda sangat menjunjung tinggi aspek kearifan lokal dalam penentuan tanggal baik untuk lamaran.
Adat Minangkabau
Sedikit berbeda dengan dua adat sebelumnya, dalam adat Minangkabau, proses lamaran atau maminang dilakukan oleh pihak wanita. Pihak wanita akan mengajak bicara atau maminang pihak pria untuk melamar putrinya. Lamaran ini biasanya berlangsung secara sederhana dan hanya dihadiri oleh keluarga inti.
Adat Bugis
Dalam adat Bugis, proses lamaran atau appacci bukan hanya melibatkan pihak laki-laki dan wanita, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Prosesi ini biasanya berlangsung khidmat dan diisi dengan sambutan, doa, dan penyerahan cincin.
Sekilas, itulah beberapa contoh tata cara lamaran di berbagai daerah di Indonesia. Walaupun berbeda-beda, semuanya memiliki maksud yang sama yaitu untuk menyampaikan niat baik dalam rangka melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius.
Jadi, jawabannya apa? Tata cara lamaran di berbagai daerah di Indonesia memang beragam, namun semuanya mengarah pada tujuan yang sama, yaitu menghormati calon pasangan dan keluarganya, serta meminta restu untuk melanjutkan hubungan ke jenjang perkawinan.