Demokrasi terpimpin merupakan sistem pemerintahan yang diperkenalkan oleh Presiden Sukarno pada tahun 1959 di Indonesia. Sistem ini berbasis pada Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan menstabilkan keadaan politik di Indonesia yang saat itu sangat tidak stabil. Namun, meskipun tujuannya mulia, ada beberapa kondisi dimana terjadi penyimpangan dalam praktik demokrasi terpimpin, salah satu yang paling mencolok adalah dalam proses pembentukan Dewan Agung Sementara.
Dewan Agung Sementara and Demokrasi Terpimpin
Dewan Agung Sementara didirikan sebagai lembaga legislatif yang memegang peranan penting pada era demokrasi terpimpin. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 sebagai bagian dari upaya stabilisasi keadaan politik. Namun, dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang menunjukkan penyimpangan dari idealitas demokrasi.
Penyimpangan dalam Pembentukan Dewan Agung Sementara
Penunjukan Anggota Dewan
Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi dalam pembentukan Dewan Agung Sementara adalah dalam penunjukan anggota Dewan. Anggota Dewan seharusnya dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Namun dalam praktiknya, berdasarkan Dekret Presiden, anggota Dewan Agung Sementara ditunjuk langsung oleh Presiden. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, dimana pemilihan anggota legislatif seharusnya dilakukan oleh rakyat secara langsung.
Peran Dewan dalam Pengambilan Keputusan
Selain itu, peran Dewan Agung Sementara dalam pengambilan keputusan juga menjadi sorotan. Dalam ide ideal, Dewan legislatif memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan dalam suatu negara. Namun, dalam praktiknya, Dewan Agung Sementara hampir tidak memiliki peranan dalam proses pengambilan keputusan. Keputusan besar sering kali diambil oleh Presiden tanpa melibatkan Dewan.
Perkembangan Dewan Agung Sementara
Perkembangan Dewan Agung Sementara juga menunjukkan penyimpangan dari prinsip demokrasi. Alih-alih berkembang menjadi lembaga yang kuat dan independen, Dewan Agung Sementara justru semakin kehilangan peranannya dan akhirnya dibubarkan pada 16 Agustus 1960.
Kesimpulan
Demokrasi terpimpin, pada dasarnya memiliki tujuan yang baik untuk membangun Indonesia. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa penyimpangan yang terjadi, salah satunya dalam pembentukan Dewan Agung Sementara. Penting bagi kita untuk belajar dari sejarah agar bisa menghindari kesalahan yang sama di masa mendatang.