Partai politik berperan penting dalam suatu sistem pemerintahan demokrasi. Mereka berfungsi sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Di Indonesia, prosedur untuk mendirikan partai politik dan hingga menjadi badan hukum ditentukan oleh undang-undang dan diawasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Jadi bagaimanakah prosedur pendirian parpol hingga dapat bertindak sebagai badan hukum?
1. Persiapan Pendirian
Langkah awal dalam pendirian partai politik adalah pembentukan tim persiapan pendirian parpol. Tim ini bertugas menyusun naskah program dan anggaran dasar serta rumah tangga (AD/RT) yang kemudian akan diajukan ke Kemenkum HAM.
2. Penyusunan AD/RT dan Program Partai
Pada tahap ini, tim persiapan pendirian parpol harus menyusun AD/RT dan program partai yang mencakup progresifitas politik, misi, visi, dan tujuan partai.
3. Pendaftaran ke Kemenkum HAM
Setelah naskah program, AD/RT dan beberapa persyaratan administrasi lainnya tersedia, tim persiapan harus mendaftarkan semua dokumen tersebut ke Kemenkum HAM.
4. Proses Verifikasi
Setelah pendaftaran, Kemenkum HAM akan melakukan proses verifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diajukan. Bila ditemukan ketidaksesuaian, maka Kemenkum HAM akan menolak pengajuan tersebut.
5. Menetapkan Badan Pelaksana Harian
Setelah pengajuan diterima, parpol harus menetapkan Badan Pelaksana Harian. Badan Pelaksana Harian terdiri dari sekurangnya tiga orang pengurus partai yang bertugas menjalankan roda organisasi partai.
6. Penetapan sebagai Badan Hukum
Setelah selesai seluruh prosesnya, partai politik yang telah menyelesaikan proses tersebut akan ditetapkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM melalui keputusan yang disahkan dalam bentuk SK.
7. Pencatatan di KPU
Tahap terakhir adalah pencatatan parpol di Komisi Pemilihan Umum dan Departemen Dalam Negeri. Setelah itu, parpol dapat berperan sebagai partai politik yang sah dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik seperti pemilu.
Jadi, jawabannya apa? Proses pendirian partai politik hingga dapat bertindak sebagai badan hukum melibatkan berbagai tahapan, mulai dari persiapan, penyusunan program dan AD/RT, pendaftaran dan verifikasi di Kemenkum HAM, penetapan Badan Pelaksana Harian, penetapan sebagai badan hukum, dan pencatatan di KPU dan Kemendagri. Semua tahapan ini memastikan bahwa partai politik yang dibentuk sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.