Sosial

Bagi Seseorang yang Ingin Menikah dan Sudah Memiliki Kemampuan, Jika Dia Tidak Segera Menikah, Dikhawatirkan Dia Akan Jatuh ke Dalam Perzinahan, Maka Baginya untuk Menikahi Hukum…?

×

Bagi Seseorang yang Ingin Menikah dan Sudah Memiliki Kemampuan, Jika Dia Tidak Segera Menikah, Dikhawatirkan Dia Akan Jatuh ke Dalam Perzinahan, Maka Baginya untuk Menikahi Hukum…?

Sebarkan artikel ini

Pernikahan adalah sunnah yang telah ditetapkan oleh agama Islam sebagai penanda legalitas hubungan antara pria dan wanita, dan juga sebagai dasar pendirian keluarga. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan, pernikahan sering kali disarankan untuk segera dilakukan.

Bila Telah Memiliki Kemampuan

Bila individu tersebut telah memiliki kemampuan, baik itu dari segi materi, rohani maupun fisik, maka menunda-nunda pernikahan bukanlah pilihan yang paling ideal dari perspektif ajaran Islam. Kemampuan disini mencakup kemampuan untuk memenuhi hak suami atau istri dan mempersiapkan rumah tangga.

Islam sangat memandang penting martabat dan harkat manusia, juga upaya menjaga kehormatan diri dan pasangannya. Oleh karena itu, apabila daya tarik seksual dan hasrat mulai menguat dan dikhawatirkan akan menyebabkan jatuhnya seseorang dalam perzinahan, maka Islam menganjurkan untuk segera menikah.

Fiqih Pernikahan dalam Islam

Berdasarkan hukum Islam, bagi seseorang yang telah memiliki kemampuan dan khawatir terjerumus dalam perzinahan, hukum menikah bagi dirinya adalah wajib. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

“O para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu berumah tangga, maka menikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya sebagai pengekang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam konteks ini, “mampu” berarti mampu secara finansial dan secara fisik untuk menunaikan tanggung jawab pernikahan, serta mampu menjaga hak-hak pasangan. Oleh karena itu, jika seseorang khawatir jatuh dalam dosa perzinahan dan telah memenuhi persyaratan di atas, hukumnya adalah wajib untuk menikah dalam rangka melindungi diri dari perbuatan yang dilarang dan memelihara kehormatan diri.

Kesimpulan

Pernikahan dalam Islam adalah cara terbaik untuk menjaga kekudusan dan mencegah perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Maka, bagi mereka yang telah memiliki kemampuan dan khawatir terjerumus ke dalam perzinahan, menikah bukan hanya menjadi pilihan, tetapi menjadi kewajiban. Namun, Islam juga memberikan toleransi bagi mereka yang belum mampu untuk menikah dengan cara meredam hawa nafsu melalui puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *