Ilmu

Bagian dari UUD 1945 Yang Tidak Boleh Diubah atau Diganti Adalah

×

Bagian dari UUD 1945 Yang Tidak Boleh Diubah atau Diganti Adalah

Sebarkan artikel ini

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, terutama dalam upaya menyusun suatu dasar hukum yang kokoh, digunakanlah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 ini adalah suatu konstitusi tertulis yang mengatur tentang kedaulatan negara, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, dan lain-lain.

Namun, ada satu pertanyaan yang mungkin muncul pada sebagaian dari kita: “Bagian dari UUD 1945 yang tidak boleh diubah atau diganti adalah apa?” Mari kita coba membahasnya lebih lanjut.

Bagian dari UUD 1945 yang Tidak Boleh Diubah atau Diganti Adalah

Secara normatif, setiap amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 seharusnya tidak boleh mengubah atau mengganti esensi dan semangat dari konstitusi tersebut. Beberapa hal ini termasuk prinsip-prinsip dasar seperti Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan kemerdekaan Indonesia.

Namun, dalam prakteknya, ada satu bagian dalam UUD 1945 yang secara eksplisit dinyatakan tidak bisa diubah atau diganti yaitu prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terdapat Pasal 37 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perubahan atas UUD 1945 tidak dapat mengubah bentuk NKRI. Pasal ini mengartikan bahwa bentuk negara kita, yaitu NKRI, adalah hal yang mutlak dan tidak dapat diubah atau diganti dalam bentuk apapun.

NKRI merupakan suatu prinsip yang menegaskan bahwa Indonesia adalah suatu kesatuan yang bulat dan utuh, yang terbentuk dari berbagai macam etnis, budaya, dan agama, namun tetap bersatu dalam satu negara, yaitu Indonesia.

Oleh karena itu, bagian ini sangat penting karena menunjukkan identitas bangsa, yakni kesatuan dan integritas wilayah, dan juga menjunjung tinggi suatu prinsip negara, yakni NKRI.

Dengan demikian, jawabannya adalah bahwa bagian dari UUD 1945 yang tidak boleh diubah atau diganti adalah bentuk negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Bagian dari UUD 1945 yang tidak boleh diubah atau diganti adalah bentuk negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *