Diskusi

Bagian Tubuh Manusia yang Harus Ditutupi Menurut Ketentuan Syariat Disebut

×

Bagian Tubuh Manusia yang Harus Ditutupi Menurut Ketentuan Syariat Disebut

Sebarkan artikel ini

Ketika membahas agama, khususnya Islam, ada istilah-istilah tertentu yang sangat penting untuk dipahami. Salah satunya adalah mengenai syariat dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, kata ‘syariat’ merujuk kepada hukum atau aturan yang ditetapkan oleh agama Islam. Salah satu aspek yang diatur oleh syariat adalah mengenai tsaur (aurat), alias bagian tubuh manusia yang harus ditutupi.

Pengertian Aurat dalam Islam

Aurat merujuk kepada bagian tubuh seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus ditutupi dari pandangan umum atau bukan mahram. Adapun mahram adalah individu dengan hubungan keluarga tertentu yang tidak dapat menikah karena faktor kekerabatan.

Aurat Laki-Laki dan Perempuan

Menurut syariat Islam, aurat seorang pria adalah area antara pusar hingga lutut, sedangkan untuk wanita, seluruh tubuh adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Perlu ditegaskan bahwa pemahaman ini mengacu pada pandangan mayoritas ulama’. Ada beberapa diskusi dan perbedaan pendapat dalam memahami aurat, namun ini adalah pendapat yang paling umum.

Perbedaan peraturan ini bukan berarti meremehkan pihak mana pun. Ini hanyalah bagian dari hukum syariat yang secara prinsip mengatur hubungan interaksi antar-jender berdasarkan adab dan rasa malu untuk menjaga kehormatan dan kebersihan jiwa.

Kesimpulan

Laki-laki dan perempuan diharapkan untuk menjaga aurat mereka sesuai dengan hukum syariat. Ini penting bukan hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sebagai cara untuk menjaga martabat dan harkat manusia.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa “bagian tubuh manusia yang harus ditutupi menurut ketentuan syariat disebut aurat”. Aurat laki-laki dan perempuan berbeda, oleh karena itu ketentuan dalam menutupi aurat juga berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Jadi, jawabannya apa? Bagian tubuh manusia yang harus ditutupi menurut ketentuan syariat disebut aurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *