Sebuah bangsa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyusun struktur organisasi pemerintahannya sendiri, serta diakui memiliki hak dan kekuasaan penuh terhadap wilayah geografis yang ia miliki, merupakan deskripsi dari sebuah konsep penting dan sentral dalam politik dan hubungan internasional. Konsep ini diamanatkan dalam prinsip-prinsip hukum internasional, dan menjadi landasan bagi bangsa-bangsa di dunia untuk berinteraksi dalam arena global.
Bangsa dengan kewenangan semacam ini, dikenal sebagai suatu negara berdaulat.
Menurut definisi tradisional dan universal, suatu negara berdaulat adalah entitas politik yang mempunyai kewenangan untuk membentuk dan melaksanakan hukum dalam batas-batas wilayahnya tanpa campur tangan dari entitas luar. Jenis kekuasaan ini tidak hanya mencakup hukum dan peraturan, tetapi juga urusan ekonomi, sosial, dan budaya.
Kekuasaan ini mencakup kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial. Negara berdaulat mempunyai kekuasaan eksekutif untuk menerapkan hukum dan peraturan, kekuasaan legislatif untuk membuat hukum dan peraturan, dan kekuasaan yudisial untuk menafsirkan hukum dan peraturan.
Namun, penting untuk diingat bahwa ide negara berdaulat didasarkan pada pengakuan oleh negara-negara lain. Tidak ada pengaruh tanpa pengakuan internasional. Dan pengakuan internasional ini sering kali didasarkan pada sejumlah kriteria, termasuk keberhasilan suatu negara dalam menjaga kedamaian dan stabilitas, menjaga hak asasi manusia, dan memenuhi kewajibannya dalam komunitas internasional.
Dengan demikian, konsep negara berdaulat adalah penting dalam menciptakan tatanan dunia dimana setiap bangsa memiliki kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, sambil sekaligus harus mempertimbangkan dan menghormati batas-batas hak dan kewajiban yang sama dari negara lain.