Diskusi

Barang atau Inventaris Milik Pemerintah Desa yang Berasal dari Kekayaan Asli Desa Dibeli atau Diperoleh Atas Beban dari Anggaran Desa atau dalam Bentuk Perolehan Hak Lainnya yang Sah Disebut

×

Barang atau Inventaris Milik Pemerintah Desa yang Berasal dari Kekayaan Asli Desa Dibeli atau Diperoleh Atas Beban dari Anggaran Desa atau dalam Bentuk Perolehan Hak Lainnya yang Sah Disebut

Sebarkan artikel ini

Barang atau inventaris yang menjadi milik desa adalah salah satu aspek krusial dalam menjalankan berbagai kegiatan di pemerintahan desa. Semua barang dan inventaris ini diperoleh dari berbagai sumber termasuk dari kekayaan asli desa dan dibeli atau diperoleh atas beban dari anggaran desa atau dalam bentuk perolehan hak lainnya yang sah. Barang-barang atau inventaris ini biasanya disebut sebagai “Aset Desa”.

Pengertian Aset Desa

Aset Desa adalah semua bentuk harta kekayaan desa yang diperoleh baik dari sumber asli desa, pendapatan hasil usaha desa, swadaya masyarakat desa, penggunaan anggaran desa, maupun dari sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Aset desa meliputi aset tetap dan aset tidak tetap.

Jenis-jenis Aset Desa

Aset Tetap

  • Tanah dan Bangunan. Semua tanah dan bangunan yang ada di desa dan menjadi milik desa, baik yang telah ada sejak lama maupun yang dibeli atau dibangun menggunakan anggaran desa.
  • Perabot dan Peralatan Kantor. Seluruh perabot dan peralatan kantor desa, termasuk komputer, meja, kursi, kabinet file, dan lain sebagainya.
  • Kendaraan Dinas. Mobil dan kendaraan lainya yang digunakan untuk operasional kantor desa dan pejabat desa.
  • Infrastruktur. Jalan, irigasi, dan berbagai infrastruktur lainnya yang dibiayai dan dikelola oleh desa.

Aset Tidak Tetap

  • Uang dan Tabungan. Kas desa yang digunakan untuk kebutuhan operasional dan tabungan desa.
  • Supplies Kantor. Barang-barang seperti kertas, pensil, tinta printer, dan barang-barang lainnya yang digunakan untuk operasional kantor desa.

Manajemen Aset Desa

Pengelolaan aset desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku. Aset desa harus diinventarisir dan dicatat secara rinci dalam bentuk Buku Inventaris Barang Desa (BID). Selain itu, aset desa juga harus dijaga dan dipelihara.

Pada akhirnya, aset Desa adalah milik masyarakat dan harus dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat memanfaatkan dan mengelola aset desa dengan baik untuk kepentingan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *