Batas laut memegang peran penting dalam hukum internasional dan hubungan antara negara-negara yang berbatasan dengan laut. Batas ini mencakup perairan teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif, dan laut lepas. Salah satu aspek terpenting dalam penentuan batas laut adalah konsep dari batas laut yang ditentukan sejauh 12 mil laut. Batas ini diukur dari apa yang disebut “garis dasar” yaitu, garis yang ditarik dari titik terjauh saat air surut menuju ke arah laut bebas.
Batas laut 12 mil ini umumnya dikenal sebagai Perairan Teritorial. Istilah ini dipakai untuk menjelaskan wilayah kedaulatan penuh negara pesisir. Untuk memahami konsep ini, penting untuk memahami beberapa terminologi dan konsep dasar dalam hukum laut internasional.
Titik Terjauh Saat Air Surut
Garis dasar, titik awal pengukuran batas laut, ditentukan oleh titik terjauh saat air laut surut. Garis ini biasanya mengikuti bentuk pantai saat air laut surut paling jauh. Pada saat yang sama, ia juga memperhitungkan fitur alam pantai seperti delta sungai, teluk, atau kepulauan.
Konsekuensi dari pengukuran ini adalah, ketika air pasang, perairan yang sebelumnya merupakan bagian dari laut menjadi bagian dari wilayah daratan negara yang bersangkutan.
Laut Bebas
Laut bebas atau laut internasional adalah area laut yang berada di luar wilayah kedaulatan negara manapun. Laut bebas dianggap sebagai “warisan bersama umat manusia,” dan tidak tunduk pada klaim eksklusif oleh negara mana pun.
Konsep Perairan Teritorial
Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), setiap negara berhak untuk menentukan perairan teritorial mereka hingga jarak 12 mil laut dari garis dasar. Di dalam perairan teritorial ini, negara memiliki kedaulatan penuh, terkecuali hak kapal asing untuk berlayar dengan damai atau “innocent passage”.
Konsep zona 12 mil ini didasarkan atas tujuan untuk mencakup sebagian besar perairan yang dekat dengan daratan, sementara juga memungkinkan kapal-kapal asing untuk berlayar dengan cukup dekat dengan pantai negara lain tanpa melanggar hukum.
Konsep penting lainnya yang berkaitan dengan perairan teritorial adalah ‘zona bersebelahan’. Zona ini mencakup 12 mil laut lainnya di luar garis batas perairan teritorial dan memungkinkan negara untuk mengeksekusi kontrol yang lebih terbatas, umumnya terkait dengan keamanan dan imigrasi.
Ringkasnya, batas laut 12 mil laut yang diukur dari garis yang ditarik dari garis dasar ketika air surut ke arah laut bebas disebut perairan teritorial. Konsep ini kritis dalam menentukan titik di mana yurisdiksi nasional berakhir dan di mana laut internasional dimulai.