Ilmu

Belanda Mengakui Kedaulatan RI Sepenuhnya Tanpa Syarat dan Tidak Dapat Dicabut Kembali kepada RIS Selambat-lambatnya pada 30 Desember 1949: Merupakan Salah Satu Keputusan dari Apa?

×

Belanda Mengakui Kedaulatan RI Sepenuhnya Tanpa Syarat dan Tidak Dapat Dicabut Kembali kepada RIS Selambat-lambatnya pada 30 Desember 1949: Merupakan Salah Satu Keputusan dari Apa?

Sebarkan artikel ini

Republik Indonesia adalah sebuah negara di Asia Tenggara yang merdeka dari penjajahan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Meskipun begitu, pengakuan kedaulatan secara resmi dari pihak Belanda tidak langsung terjadi. Pertanyaan “Belanda Mengakui Kedaulatan RI Sepenuhnya Tanpa Syarat dan Tidak Dapat Dicabut Kembali kepada RIS Selambat-lambatnya pada 30 Desember 1949” merupakan salah satu keputusan dari apa? Ini dapat ditelusuri kembali ke Perjanjian Roem-Royen.

Konteks Masa Kemerdekaan

Sejarah mencatat bahwa Indonesia telah berjuang keras untuk meraih kemerdekaannya. Selama berabad-abad, Indonesia berada di bawah penjajahan negara-negara asing, terutama Belanda. Pada tanggal 17 Agustus 1945, kaum nasionalis Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Akan tetapi, Belanda tidak langsung mengakui kemerdekaan Indonesia.

Perjuangan Pengakuan Kedaulatan

Pada abad ke-20, perang dan negosiasi diplomatik merupakan bagian penting dari perjuangan Indonesia untuk meraih pengakuan internasional atas kemerdekaannya. Belanda, yang telah menjajah Indonesia selama lebih dari 300 tahun, secara awal menolak untuk mengakui kemerdekaan Indonesia dan berusaha untuk mendapatkan kembali kendali atas wilayah yang telah mereka kuasai.

Perjuangan pengakuan kedaulatan ini mencapai titik pentingnya pada akhir tahun 1949, ketika Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) secara penuh dan tidak dapat dicabut lagi.

Peran Perjanjian Roem-Royen

Keputusan pengakuan kedaulatan ini sebenarnya merupakan bagian dari hasil Perjanjian Roem-Royen. Perjanjian ini adalah perjanjian gencatan senjata antara Republik Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada 7 Mei 1949. Nama perjanjian ini diambil dari nama masing-masing kepala delegasi; dari pihak Republik Indonesia adalah Mohamad Roem dan dari pihak Belanda adalah van Roijen.

Dalam Perjanjian Roem-Royen, Belanda menyetujui dan menjamin bahwa mereka akan mengakui kedaulatan RIS secara penuh dan tanpa syarat. Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan bahwa proses pengakuan ini harus selesai selambat-lambatnya pada 30 Desember 1949, yang kemudian dikenal sebagai Hari Pengakuan Kedaulatan.

Dengan demikian, pertanyaan “Belanda Mengakui Kedaulatan RI Sepenuhnya Tanpa Syarat dan Tidak Dapat Dicabut Kembali kepada RIS Selambat-lambatnya pada 30 Desember 1949” merupakan salah satu keputusan dari Perjanjian Roem-Royen. Perjanjian ini menandai akhir dari era kolonial Belanda di Indonesia dan lahirnya Indonesia sebagai negara yang berdaulat penuh di mata internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *