Keberadaan suatu negara tidak bisa dipisahkan dari eksistensi warganya. Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah di dalam suatu negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Ada beberapa bentuk upaya yang dilakukan negara untuk memberikan perlindungan hukum tersebut:
1. Penyusunan Undang-Undang
Perlindungan hukum bagi masyarakat akan terwujud apabila hukum yang berlaku dapat memberikan kepastian dan juga keadilan. Oleh karena itu, negara harus menyusun undang-undang dan regulasi lain dengan baik dan adil dan sejalan dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
2. Penguatan Institusi Hukum
Untuk melaksanakan dan menegakkan hukum, negara harus memiliki institusi hukum yang kuat seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Negara perlu terus menerus melakukan penguatan terhadap institusi-institusi hukum tersebut agar mereka mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
3. Peningkatan Kapasitas Aparatur Hukum
Selain penguatan institusi, negara juga harus meningkatkan kapasitas aparatur hukum. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai macam pelatihan dan pendidikan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur dalam menangani kasus hukum.
4. Peningkatan Akses Terhadap Hukum
Perlindungan hukum bukan hanya sebatas pada tersedianya hukum dan aparatur penegaknya, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa mengakses hukum tersebut. Oleh karena itu, negara harus berusaha memberikan akses yang mudah dan murah kepada masyarakat terhadap informasi hukum dan layanan hukum.
5. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Negara juga harus berkomitmen dalam perlindungan Hak Asasi Manusia. Negara harus mampu memberikan jaminan dalam pemenuhan hak asasi setiap warga negara, melalui penegakan dan pendidikan HAM.
6. Pembinaan Hukum dan Kesadaran Hukum
Negara harus aktif melakukan pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat. Bentuk-bentuk kegiatan bisa melalui sosialisasi, dialog, diskusi atau semacamnya yang menyasar masyarakat umum.
Secara umum, perlindungan hukum bagi warga negara harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan pemerintahan di suatu negara. Hal ini penting guna menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negaranya.