Budaya

Berbagai Pendapat Tentang Dasar Negara yang Akan Dipakai Indonesia Merdeka Merupakan Hal yang Dibahas pada Waktu Sidang…?

×

Berbagai Pendapat Tentang Dasar Negara yang Akan Dipakai Indonesia Merdeka Merupakan Hal yang Dibahas pada Waktu Sidang…?

Sebarkan artikel ini

Perdebatan tentang dasar negara yang akan dipakai oleh Indonesia pasca kemerdekaan merupakan salah satu topik bersejarah yang hangat diperbincangkan. Pertanyaan ini mengacu pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan berikut ini akan kita bahas lebih dalam.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

BPUPKI dibentuk oleh pemerintahan Jepang pada tanggal 28 April 1945. Badan ini terdiri dari berbagai tokoh pilihan yang mewakili berbagai kelompok etnis, agama, dan sosial di Indonesia. Peran utamanya adalah persiapan dan pembahasan mengenai kemerdekaan Indonesia, termasuk pengaturan konstitusi dan dasar negara.

Pendapat Tentang Dasar Negara

Dalam sidang BPUPKI, pertanyaan tentang dasar negara Indonesia mendapat berbagai pendapat dan argumen. Ada yang berpendapat bahwa Indonesia harus berdasar pada Pancasila, ada juga yang berpendapat bahwa dasar negara harus berlandaskan pada agama, khususnya Islam.

Pendapat Pro Pancasila

Dalam sidang pertama BPUPKI yang digelar pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Soekarno – yang kelak menjadi Presiden pertama Indonesia – memperkenalkan konsep Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila, yang berarti lima dasar (prinsip), terdiri dari: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menurut Soekarno, Pancasila mencerminkan ideologi dan semangat bangsa Indonesia.

Pendapat Pro Islam

Sejumlah peserta sidang juga berpendapat bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, mengingat populasi mayoritas di negara itu adalah Muslim. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Ki Bagus Hadikusumo dan KH. Wahid Hasyim dalam sidang kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.

Kesimpulan

Usai berbagai perdebatan dan negosiasi, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila diputuskan sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan menjadi landasan filosofis negara Republik Indonesia. Mantapnya Pancasila sebagai dasar negara mencerminkan keragaman dan semangat kebersamaan bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *