Undang-Undang No. 4 tahun 2004 merupakan peraturan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan kehakiman memiliki posisi yang penting di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai sebuah negara hukum, kekuasaan kehakiman memiliki fungsi utama untuk menjaga supremasi hukum dan keadilan bagi tiap warga negara.
Mahkamah Agung dan Kekuasaan Kehakiman
Berdasarkan Undang-Undang No.4 tahun 2004, Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan kehakiman dalam konteks ini mencakup hak untuk mengadili, yakni hak untuk memberikan putusan terakhir mengenai perselisihan atau perkara yang menjadi wewenangnya, memberikan putusan atas banding atau kasasi, serta fungsi lain yang mungkin ada cukup dengan undang-undang.
Lingkungan Badan Peradilan
Dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya, Mahkamah Agung tidak bekerja sendiri. Berdasarkan Undang-Undang No.4 tahun 2004 tersebut, MA meliputi lingkungan badan peradilan, yang mencakup berbagai lembaga peradilan besar lainnya. Lingkungan badan peradilan ini antara lain:
- Peradilan Umum
- Peradilan Administrasi Negara
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
Masing-masing badan peradilan ini memiliki fungsi dan tugas-tugas khusus sesuai dengan lingkup kerjanya, namun semuanya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Mahkamah Agung.
Kesimpulan
Melalui Undang-Undang No. 4 tahun 2004, negara menjamin bahwa kekuasaan kehakiman sepenuhnya berada dalam genggaman Mahkamah Agung, yang berarti lembaga ini memiliki kewenangan dan pertanggungjawaban dalam menjaga ketertiban hukum dan penegakan keadilan. Keseluruhan badan peradilan, termasuk Peradilan Umum, Peradilan Administrasi Negara, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer beroperasi di bawah koordinasi dan pengawasan Mahkamah Agung dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.