Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 303 Tahun 2016 merupakan peraturan yang mengatur tentang kompetensi kerja dalam berbagai bidang, termasuk skema penyuluh anti-korupsi. Skema ini penting untuk membantu masyarakat agar lebih memahami tentang korupsi dan bagaimana cara mencegah serta memberantasnya. Dalam SKKNI No. 303 Tahun 2016 ini, skema penyuluh antikorupsi terbagi menjadi empat skema.
Skema 1: Penyusunan Program Penyuluhan Antikorupsi
Skema ini melibatkan tugas dan tanggung jawab untuk merancang dan merumuskan program penyuluhan antikorupsi. Ini termasuk menilai kebutuhan masyarakat terkait informasi dan pengetahuan tentang korupsi, merencanakan dan merumuskan strategi penyuluhan, serta mengembangkan materi untuk program tersebut. Penyuluh dengan skema ini harus memiliki kemampuan berpikir analitis dan strategis, serta pemahaman yang baik tentang bidang korupsi dan metode pencegahan.
Skema 2: Pelaksanaan Program Penyuluhan Antikorupsi
Skema ini berfokus pada pelaksanaan program yang telah dirancang. Penyuluh dengan skema ini bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi dan pengetahuan tentang korupsi kepada masyarakat melalui berbagai macam metode, seperti seminar, lokakarya, atau media sosial. Selain itu, mereka juga mesti mampu mengevaluasi efektivitas program penyuluhan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Skema 3: Supervisi Program Penyuluhan Antikorupsi
Skema ini berfokus pada supervisi dan pengawasan terhadap program penyuluhan. Ini melibatkan tugas dan tanggung jawab untuk memantau pelaksanaan program, memeriksa laporan, dan memastikan target dan tujuan program tercapai. Seorang penyuluh antikorupsi dengan skema ini harus memiliki kemampuan manajerial dan komunikasi yang baik.
Skema 4: Evaluasi Program Penyuluhan Antikorupsi
Skema terakhir ini menyoroti evaluasi dan penilaian dari program penyuluhan. Seorang penyuluh antikorupsi dengan skema ini bertanggung jawab untuk menilai efektivitas program, mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki, dan mengimplementasikan perbaikan tersebut. Penyuluh ini harus memiliki kemampuan analitis dan pemahaman yang mendalam tentang metode evaluasi.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, penyuluh antikorupsi harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip etika dan integritas profesi. Keempat skema ini saling berinteraksi dan berkontribusi satu sama lain untuk mencapai tujuan akhir yaitu mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.