Sekolah

Berdasarkan UUD NRI 1945 Awalnya, Presiden Indonesia Dapat Dipilih Berulang Kali Setiap 5 Tahun

×

Berdasarkan UUD NRI 1945 Awalnya, Presiden Indonesia Dapat Dipilih Berulang Kali Setiap 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 asli tidak memberikan batasan terhadap jumlah periode jabatan presiden. Dengan kata lain, seorang Presiden Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945 bisa dipilih berulang kali setiap 5 tahun.

Konteks Sejarah

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 atau sering dikenal dengan UUD NRI 1945 adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) negara Republik Indonesia saat ini. UUD ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, hanya sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan Mohammad Hatta.

UUD 1945 tidak memberi spesifikasi tentang jumlah periode jabatan presiden, yang pada dasarnya berarti tidak ada batasnya. Untuk memahami ini, perlu diperhatikan konteks sejarah Indonesia pada saat itu. Negara baru mencapai kemerdekaannya dan membutuhkan stabilitas politik. Hal ini mungkin mempengaruhi pengaturan awal tentang periode jabatan presiden.

Perubahan dalam UUD

Baru pada era reformasi, masalah ini menjadi sorotan dan menghasilkan perubahan dalam Undang-Undang Dasar. Amendemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002 mengevaluasi dan menerapkan sejumlah perombakan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Salah satunya adalah dalam Pasal 7B, disebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden berkuasa selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Dengan ini, batasan periode jabatan presiden menjadi maksimal dua periode.

Alasan perubahan ini adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memastikan pergantian jabatan kepemimpinan yang sehat dan biasa dalam sistem demokrasi.

Kesimpulan

Jadi, sejauh ini perubahan dalam Undang-Undang Dasar yang berlaku, mengubah kerangka asli UUD 1945 yang memberikan Presiden kesempatan untuk dipilih berulang kali setiap 5 tahun. Sebagai negara demokrasi, Indonesia kini memiliki batas yang jelas terhadap periode jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjaga nilai-nilai demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *