Budaya

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Sistem Pemerintahan Indonesia Menggariskan Bahwa Rakyat Bisa Secara Langsung Memilih.

×

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Sistem Pemerintahan Indonesia Menggariskan Bahwa Rakyat Bisa Secara Langsung Memilih.

Sebarkan artikel ini

Indonesia adalah negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sistem pemerintahan yang dianut secara resmi oleh negara ini berprinsip pada demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, rakyat memiliki hak politik yang fundamental, termasuk hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum.

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Terpimpin pernah diadopsi dalam UUD NRI Tahun 1945 dan berlaku hingga reformasi pada tahun 1998. Dalam sistem demokrasi ini, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan secara langsung oleh rakyat.

Namun, pembaruan dilakukan dalam sistem pemerintahan ini. Setelah Reformasi, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi langsung dan rakyat diberikan kebebasan untuk memilih langsung pemimpin mereka. Ini merupakan perubahan yang signifikan dalam upaya menyatakan kedaulatan rakyat yang sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Sistem Pemilihan Langsung

Sistem pemilihan langsung di Indonesia adalah hasil reformasi yang dimulai pada tahun 1998. Dalam sistem ini, rakyat diberi mandat langsung untuk memilih pemimpin mereka, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kepala Daerah.

Untuk itu, peran serta aktif masyarakat dalam pemilihan umum adalah bagian penting dalam penerapan prinsip demokrasi langsung. Rakyat tidak hanya berhak memilih pemimpin, tetapi juga berhak dan memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Singkatan

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun UUD NRI Tahun 1945 menggariskan hak rakyat untuk memilih secara langsung, pelaksanaan sistem pemilihan langsung ini memerlukan penyelesaian yang cermat dan transparan terkait hukum dan regulasi yang mendukungnya.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran besar dalam menjamin pelaksanaan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.

Kesimpulan

Sistem pemerintahan Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945 menggariskan bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilu. Perubahan signifikan telah dibuat sejak pertama kali negara ini merdeka, dan kini rakyat Indonesia dapat langsung memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan. Peralihan ini merupakan suatu prestasi bagi demokrasi Indonesia dan bukti nyata bahwa kedaulatan rakyat benar-benar berada di tangan rakyat secara konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *