Dalam rangka meningkatkan kualitas karyawan atau pelajar dalam bidang kompetensi tertentu, uji kompetensi keahlian sering digunakan sebagai sarana untuk mengukur serta memverifikasi kemampuan dan pengetahuan seseorang dalam bidang tertentu. Pelaksanaan uji kompetensi ini melibatkan berbagai pihak. Namun, ada beberapa entitas yang meskipun terlibat dalam dunia pendidikan atau pekerjaan, tetapi tidak memiliki wewenang langsung untuk melaksanakan uji kompetensi.
Berikut adalah sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan uji kompetensi keahlian:
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi profesi. LSP ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengikuti standar dan prosedur yang telah ditentukan.
Institusi Pendidikan dan Pelatihan
Institusi pendidikan dan pelatihan juga dapat melakukan uji kompetensi keahlian. Dalam hal ini, institusi tersebut harus memiliki izin dan akreditasi dari badan terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Perusahaan atau Industri
Khusus untuk beberapa bidang keahlian, perusahaan atau industri terkait juga bisa melakukan uji kompetensi kepada karyawannya. Hal ini biasanya dilakukan untuk memastikan bahwa karyawan memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh pekerjaan mereka.
Kecuali
Namun, patut diingat bahwa pihak yang tidak dapat melakukan uji kompetensi secara langsung adalah individu yang tidak memiliki kualifikasi yang berwenang seperti pendidik non-formal atau individu biasa. Walaupun mereka memiliki keahlian di bidangnya, tetapi karena kurangnya standar dan prosedur formal, mereka tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji kompetensi dengan tingkat validitas yang tinggi.
Hak untuk melaksanakan uji kompetensi ini bisa bervariasi berdasarkan peraturan setempat dan standar internasional. Sangat penting untuk selalu memeriksa apakah lembaga tersebut memiliki akreditasi dan wewenang yang sesuai untuk melaksanakan uji kompetensi.