Lembaga yudikatif memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan dan penerapan hukum di suatu negara. Salah satu jenjang lembaga ini yang memiliki dampak cukup signifikan dalam merevisi undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi atau yang seringkali disebut dengan MK memiliki fungsi utama untuk melakukan pengujian terhadap suatu undang-undang secara konstitusional. Mahkamah ini memiliki kewenangan untuk membatalkan sebagian atau seluruh isi dari undang-undang jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam konteks revisi undang-undang, amar putusan dari Mahkamah Konstitusi dapat menjadi titik awal. Jika MK menyatakan bahwa suatu undang-undang atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, maka hasil putusan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah – sebagai pembuat undang-undang – untuk membuat revisi atau bahkan mencabut undang-undang tersebut sepenuhnya.
Proses ini penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum dan legislatif di Indonesia.
Peran ini tidak hanya terbatas pada revisi undang-undang saja, MK juga berperan dalam menginterpretasikan konstitusi, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, bahkan dalam pengambilan putusan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki posisi yang sangat strategis dan sangat berpengaruh dalam kerangka konstitusi dan pembentukan undang-undang.