Peraturan perundang-undangan memainkan peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, baik di tingkat nasional maupun lokal. Peraturan perundang-undangan dibuat untuk membimbing perilaku warga negara dan organisasi, serta melindungi hak dan kepentingan umum. Sebagai komponen utama negara hukum, peraturan perundang-undangan dirancang untuk menegakkan keadilan, kepastian, dan keteraturan.
Namun, ada beberapa fungsi atau tujuan yang bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan nasional. Fokusan artikel ini adalah untuk mengklarifikasi apa yang TIDAK menjadi fungsi peraturan perundang-undangan.
Mengakibatkan Ketidakadilan Sosial
Peraturan perundang-undangan tidak ditujukan untuk mengakibatkan ketidakadilan sosial atau untuk memberikan keuntungan tidak adil pada sekelompok orang tertentu pada pengorbanan orang lain. Peraturan dan hukum harus diterapkan secara adil di semua tingkatan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap individu mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
Memperkuat Diskriminasi
Peraturan perundang-undangan nasional tidak diterapkan untuk mendukung atau memperkuat diskriminasi. Tidak ada batasan lagi dalam penerapan hukum berdasarkan warna kulit, agama, asal etnis, jenis kelamin, orientasi seksual, atau ciri-ciri lainnya. Tujuannya selalu harus mencapai perlakuan yang setara dan adil di antara semua warga negara.
Mengendalikan atau Membatasi Kebebasan Pribadi
Tugas dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tidak termasuk pembatasan kebebasan individu tanpa alasan hukum yang jelas. Secara ideal, hukum harus menciptakan lingkungan di mana setiap orang dapat mengekspresikan dirinya sendiri, selama tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain.
Menciptakan Ketidakpastian
Peraturan perundang-undangan ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum dan bukan sebaliknya. Fungsi utama dari hukum adalah memberikan stabilitas dan kepastian, agar setiap individu dapat merencanakan dan mengatur tindakan mereka sesuai dengan hukum.
Singkatnya, peraturan perundang-undangan nasional memberlakukan keadilan dalam masyarakat dengan berbagai cara, termasuk menegakkan aturan, mencegah kejahatan, dan mempromosikan kesejahteraan bersama. Apapun yang bertentangan dengan tujuan ini sangat mungkin bukan merupakan fungsi yang diharapkan dari hukum dan peraturan kita. Harus selalu dicatat bahwa hukum dan peraturan seharusnya menjadi alat untuk kebaikan bersama, bukan alat penindasan atau diskriminasi.