Dasar hukum merupakan suatu yang sangat penting dalam setiap tatanan dan aspek kehidupan. Sebagai sebuah negara konstitusional, Indonesia memiliki perangkat hukum yang menjadi acuan dalam berbagai hal, termasuk dalam upaya bela negara. Pertanyaan penting yang sering diajukan adalah, apa dasar hukum bela negara dalam konstitusi kita?
Dasar hukum bela negara di Indonesia pada dasarnya tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, berkata:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
Ayat ini menjadi dasar yang kuat bahwa upaya pembelaan negara bukan hanya menjadi suatu hak, tetapi juga merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Hal ini mencerminkan bahwa dalam konstitusi kita, bela negara dipandang sebagai suatu tanggung jawab bersama antara pemerintah dan semua warga negara.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pembelaan negara ini juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-undang ini menegaskan kembali bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban semua warga negara.
Konteks dari bela negara dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 tidak hanya terbatas pada konteks militer atau pertahanan dalam arti sempit, tetapi juga mencakup aspek yang lebih luas, seperti menjaga keutuhan wilayah, menegakkan hukum dan hak asasi manusia, serta menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar hukum bela negara di Indonesia adalah Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, yang diperkuat dengan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Prinsip ini menjadi inti dari konsep bela negara yang dianut oleh Indonesia, bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan dan keutuhan negara.