Budaya

Berikut yang Bukan Isi Pancasila Sebagai Dasar Negara yang Terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah…

×

Berikut yang Bukan Isi Pancasila Sebagai Dasar Negara yang Terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah…

Sebarkan artikel ini

Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua dokumen tersebut menempati tempat paling penting dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, kita akan membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara dan sejauh mana isi Pancasila tersebut terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembahasan ini, kita juga akan mengklarifikasi elemen mana yang sebenarnya tidak menjadi bagian dari Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 atau yang dikenal dengan empat poin “Preambule”, berisi pilar-pilar yang menjadi dasar dan filosofi dari penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Keempat poin tersebut juga mencakup lima sila Pancasila secara implisit. Namun, ada batas-batas tertentu bahwa tidak semua elemen yang digambarkan dalam Preambule merupakan bagian dari Pancasila.

Pancasila, sebagai ideologi dasar Indonesia, dirumuskan dalam lima sila, atau prinsip, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, dalam Preambule UUD 1945, ada beberapa elemen yang sering disalahartikan sebagai bagian dari Pancasila, antara lain pembagian kekuasaan dalam tiga cabang (yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif) juga sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum (rule of law). Meski elemen-elemen tersebut penting dalam penyelenggaraan negara, tetapi tidak termasuk dalam isi Pancasila.

Jadi jika ditanyakan, “Berikut yang bukan isi Pancasila sebagai dasar negara yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 adalah?”, jawabannya adalah pembagian kekuasaan dalam tiga cabang serta sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum. Keduanya merupakan elemen penting dalam struktur negara dan sistem pemerintahan, tetapi bukan merupakan sebuah sila dalam Pancasila.

Jadi, jawabannya apa? Seperti yang telah disebutkan, belahan kekuasaan ke tiga cabang dan sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan merupakan bagian dari Pancasila, meskipun mereka terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *