Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh pendiri negara, dan merupakan hasil pemikiran panjang dalam mencari formula yang mengikat seluruh perbedaan yang ada di Indonesia. Pancasila tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Namun, terdapat beberapa poin yang sering salah dikonotasikan sebagai bagian dari Pancasila, tetapi sebenarnya tidak.
Untuk memahami lebih baik, berikut ini adalah kelima sila Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945:
- Ketuhanan Yang Maha Esa: Indonesia mengakui dan menghormati adanya satu Tuhan yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Indonesia menganut paham humanisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban.
- Persatuan Indonesia: Indonesia merupakan negara kesatuan yang menjunjung tinggi prinsip persatuan dan kesatuan.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Masyarakat Indonesia melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Indonesia berkomitmen untuk mendirikan negara yang memiliki rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Setelah memahami kelima sila Pancasila, berikut beberapa hal yang sering dikonotasikan sebagai bagian dari Pancasila, tetapi sebenarnya bukan:
- Komunisme dan Marxisme: Meskipun Pancasila mendasarkan diri pada prinsip keadilan sosial, bukan berarti Pancasila menganut faham komunisme atau Marxisme. Pancasila tidak mempromosikan kelas pekerja sebagai satu-satunya kelas dalam masyarakat, atau merampas hak kepemilikan pribadi atas alat produksi.
- Demokrasi Liberal: Meskipun Pancasila menekankan pada kedaulatan rakyat, bentuk demokrasi yang dianut oleh Indonesia bukanlah demokrasi liberal. Dalam demokrasi Pancasila, kedaulatan rakyat dilaksanakan secara langsung atau melalui perwakilan, tetapi tetap berada di bawah hukum dan norma yang berlaku.
- Teokrasi: Meski Pancasila mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa, negara Indonesia bukanlah negara teokrasi. Pancasila tidak mensyaratkan penerapan hukum agama dalam sistem hukum negara.
Mengetahui perbedaan tersebut sangat penting untuk lebih memahami Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dan tentunya dapat mencegah terjadinya penyelewengan pemahaman terhadap Pancasila.