Ilmu

Berikut yang Bukan Merupakan Alasan-Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian Adalah Salah Satu Pihak

×

Berikut yang Bukan Merupakan Alasan-Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian Adalah Salah Satu Pihak

Sebarkan artikel ini

Pernikahan adalah suatu ikatan sakral yang dilakukan oleh dua individu yang saling mencintai dan berjanji untuk terus menerus bersama hingga akhir hayat. Namun, terkadang dalam perjalanan hidup, banyak pasangan yang memutuskan untuk berpisah atau bercerai. Perceraian tidak terbatas pada individu biasa tetapi juga terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa alasan yang memungkinkan PNS untuk menjalani perceraian, tetapi terdapat juga beberapa alasan yang tidak menjadi dasar perceraian bagi PNS.

Alasan yang Bisa Menjadi Dasar Perceraian

Berikut adalah beberapa alasan legal yang dapat menjadi dasar perceraian PNS, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia:

  1. Perselingkuhan: Perselingkuhan oleh salah satu pasangan bisa menjadi alasan perceraian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Perlakuan Kasar: Perlakuan yang merugikan secara fisik atau psikologis juga bisa menjadi alasan untuk bercerai. Perlakuan ini bisa berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, atau perilaku merugikan lainnya.
  3. Pembiaran: Salah satu pasangan yang membiarkan kondisi rumah tangga berantakan dan tidak melakukan usaha untuk memperbaikinya dapat dianggap telah melakukan pembiaran dan menjadi dasar perceraian.
  4. Pisah Ranjang: Jika suami istri telah pisah ranjang selama lebih dari dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah, ini juga bisa menjadi dasar untuk perceraian.

Alasan yang Bukan Merupakan Dasar Perceraian

Berikut adalah beberapa alasan yang tak bisa dijadikan dasar perceraian bagi PNS:

  • Hanya Salah Satu Pihak: Perceraian tidak dapat dilakukan hanya karena keinginan sepihak. Pasangan suami istri perlu memiliki alasan yang kuat dan sah menurut hukum untuk melakukan perceraian, dan kedua belah pihak harus sepakat untuk melanjutkan proses perceraian.
  • Perbedaan Pendapat atau Sifat: Meski sering menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, perbedaan pendapat atau sifat bukanlah alasan sah untuk bercerai. Pasangan suami istri seharusnya memilih untuk menyelesaikan perbedaan mereka melalui dialog dan mediasi, bukan perceraian.
  • Masalah Finansial: Masalah finansial seringkali menjadi sumber konflik dalam pernikahan. Namun, masalah finansial tidak dapat dijadikan alasan utama untuk melakukan perceraian. Pasangan seharusnya memilih untuk berdiskusi dan mencari solusi atas masalah finansial mereka.

Kesimpulannya, perceraian adalah hal yang serius dan bukan solusi pertama untuk mengatasi konflik dalam pernikahan. Setiap pasangan, termasuk PNS, menghadapi tantangan dan konflik dalam pernikahannya. Namun, perceraian seharusnya menjadi opsi terakhir setelah semua upaya pemecahan masalah telah diupayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *