Norma adalah suatu aturan yang diatur oleh masyarakat dan biasanya diikuti oleh anggota masyarakat tersebut. Norma adalah bagian integral dalam menjaga harmoni dan ketertiban dalam masyarakat. Ada beberapa jenis norma yang berlaku di masyarakat.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang diatur oleh pemerintah dan memiliki sanksi legal jika dilanggar. Misalnya, undang-undang pencurian dan penipuan adalah contoh norma hukum.
Norma Agama
Norma agama adalah aturan yang diatur oleh agama tertentu dan diikuti oleh pengikut agama tersebut. Contoh dari norma agama adalah seperti aturan-aturan dalam agama Islam seperti solat 5 kali sehari, berpuasa di bulan Ramadan dan lain sebagainya.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan yang diatur oleh masyarakat tentang hal yang dianggap baik dan sopan dalam berperilaku. Contohnya, mengucapkan salam ketika bertemu orang lain dan tidak mengangkat suara saat berbicara dengan orang lain.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan yang diatur oleh masyarakat tentang hal-hal yang dianggap sopan dan pantas dalam berperilaku. Contohnya, tidak memakai pakaian yang terlalu terbuka di muka umum dan tidak mencerca orang lain di muka umum.
Dalam hal ini, kita dapat menunjuk bahwa ketika membicarakan “variasi norma dalam masyarakat”, norma-norma yang secara spesifik disebutkan seperti norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan kesopanan, tentunya sudah mencakup keseluruhan gambaran tentang apa itu norma.
Namun, dalam pertanyaan ini, ada istilah ‘kecuali norma’. Ini mungkin menunjukkan norma dalam bentuk yang lebih global dan tidak spesifik. Selain empat norma yang disebutkan di atas, ada juga norma-norma latente atau tak tertulis yang berlaku dalam suatu masyarakat, misalnya norma “membantu tetangga ketika mereka membutuhkan”, atau “menghargai ruang personal orang lain. Dengan kata lain, dapat kita katakan, segala bentuk aturan yang memandu perilaku orang banyak dalam masyarakat, baik yang spesifik maupun yang tidak, bisa disebut sebagai norma.