Menurut Almond dan Powell, ada tiga kategori budaya politik, yaitu Parokial, Subjek, dan Partisipan. Mengacu pada teori ini, sejak tahun 1999 sampai sekarang, Indonesia dapat dikategorikan ke dalam budaya politik Partisipan.
Budaya Politik Partisipan
Budaya politik partisipan dipandang sebagai evolusi budaya politik subjek dan parokial. Di dalam budaya partisipan, warga memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai mengenai sistem politik serta berpartisipasi secara aktif di dalamnya, baik dalam proses pemilihan umum maupun proses politik lainnya.
Menerapkan Budaya Politik Partisipan dalam Konteks Indonesia
Dalam konteks Indonesia, fenomena budaya politik partisipan dapat dilihat dalam beberapa aspek. Pertama, sejak Reformasi 1998 yang menghasilkan perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia, partisipasi warga dalam ruang publik secara signifikan meningkat. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam partisipasi politik.
Kedua, peningkatan partisipasi politik juga dapat dilihat dari tingginya angka partisipasi dalam pemilihan umum. Pemilihan presiden langsung yang diadakan mulai tahun 2004 menjadi pertanda nyata bahwa masyarakat Indonesia telah berkembang menjadi masyarakat yang partisipatif dalam politik.
Terakhir, fenomena ini lebih lanjut diperkuat oleh pertumbuhan majemuk organisasi masyarakat sipil dan gerakan social media. Indonesia merupakan negara dengan pengguna aktif media sosial yang sangat tinggi, dan ini dimanfaatkan oleh warganya untuk berpartisipasi dalam proses politik, baik itu dalam bentuk diskusi, kritik, atau kampanye politik.
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan bagaimana masyarakat Indonesia interaksi dengan sistem politiknya, dan tingkat partisipasi serta pengetahuan mereka tentang isu-isu politik, dari tahun 1999 sampai sekarang, Indonesia dapat dikatakan berada dalam kategori budaya politik Partisipan menurut Almond dan Powell. Ini mengindikasikan bahwa demokrasi di Indonesia telah berkembang dan masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam proses politik.