Bu Nurwe adalah seorang ibu kantin yang beroperasi di sebuah SMA. Untuk menjalankan usahanya, Ia mengajukan pendanaan kepada sebuah bank syariah, dan berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dengan prinsip bagi hasil. Dalam transaksi ini, kedudukan Bu Nurwe adalah sebagai pengusaha atau pelaku usaha (mudharib).
Pengertian Bank Syariah
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang posisi Bu Nurwe dalam transaksi ini, penting untuk memahami apa itu bank syariah. Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah). Dalam bank syariah, transaksi yang melibatkan riba (bunga) dilarang. Sebagai gantinya, bank syariah beroperasi dengan menggunakan sejumlah konsep seperti bagi hasil (profit sharing), sewa, dan lainnya.
Kedudukan Bu Nurwe Sebagai Mudharib
Dalam skenario ini, Bu Nurwe berperan sebagai mudharib. Mudharib adalah pihak yang mengelola investasi atau modal dari pihak lain (rabbul mal) dengan sistem bagi hasil. Di sini, bank syariah berperan sebagai rabbul mal, atau pihak yang memberikan modal.
Sebagai mudharib, Bu Nurwe memanfaatkan modal yang diperoleh untuk usaha kantin di SMA tersebut. Laba yang dihasilkan kemudian dibagi antara Bu Nurwe dan bank syariah sesuai dengan persentase yang telah disepakati di awal.
Prinsip Bagi Hasil dalam Bank Syariah
Prinsip bagi hasil atau profit sharing adalah salah satu metode utama yang digunakan di bank syariah. Melalui metode ini, keuntungan dan kerugian dari suatu investasi atau bisnis dibagi antara kedua pihak tersebut. Proporsi bagi hasil biasanya ditentukan pada awal kontrak.
Dalam kasus Bu Nurwe, hal ini berarti bahwa ia berhak atas sebagian keuntungan dari usaha kantinnya, sementara bagian lainnya akan dibayarkan kembali kepada bank sebagai pengembalian atas investasi mereka.
Menjalankan bisnis dengan pendekatan ini bukan hanya memperkuat etos kerja dan tanggung jawab finansial, tetapi juga memungkinkan peluang untuk pertumbuhan dan ekspansi bisnis.
Jelas bahwa dalam pendanaan usaha kantin, kedudukan Bu Nurwe dalam transaksi keuangan syariah ini adalah sebagai mudharib. Ini merupakan contoh sempurna dari bagaimana prinsip-prinsip ekonomi syariah diterapkan dalam praktik bisnis sehari-hari.