Hukum perdata internasional mencakup peraturan dan prinsip yang diterapkan oleh pengadilan untuk memutuskan kasus-kasus di mana setidaknya satu pihak bukan subjek hukum domestik. Proses ini biasanya melibatkan menentukan titik taut primer dan sekunder. Titik taut primer biasanya mengacu pada fakta utama yang mencakup jurisdiksi pengadilan atau yurisdiksi hukum yang ditetapkan oleh pengadilan, sedangkan titik taut sekunder bisa berupa fakta sekunder atau lebih detail yang mengisi informasi mengenai titik taut primer.
Titik Taut Primer
Pada hukum perdata internasional, titik taut primer biasanya ada pada elemen kunci yaitu: pelaku, korban, tempat peristiwa hukum terjadi, atau unsur hukum lain yang relevan. Misalnya, jika perusahaan multinasional asal Jerman dituduh melakukan pelanggaran hak paten oleh sebuah perusahaan di Amerika Serikat, titik taut primer mungkin akan berfokus pada tempat dimana pelanggaran tersebut diduga terjadi. Jika pelanggaran itu terjadi di Jerman, maka mungkin hukum Jerman yang berlaku, dan jika di Amerika, maka hukum Amerika yang berlaku.
Titik Taut Sekunder
Titik taut sekunder biasanya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari fakta dan keadaan, seperti hubungan antara para pihak, kontrak yang mungkin ada antara para pihak, dan keberadaan aset atau harta yang diperdebatkan. Misalnya, jika terdapat kontrak yang menyatakankan bahwa semua sengketa harus diselesaikan berdasarkan hukum Amerika, hal ini bisa menjadi titik taut sekunder yang mempengaruhi penentuan yurisdiksi.
Setelah semua titik taut ini ditentukan, pengadilan dapat memutuskan berdasarkan hukum mana kasus tersebut akan diputuskan dan apakah pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi untuk memeriksa kasus. Dalam banyak kasus, proses ini dapat rumit dan memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang luas tentang hukum perdata internasional. Oleh karena itu, peran seorang ahli hukum dalam proses semacam ini sangat penting.