Diskusi

Buktikan bahwa Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga yang Dilakukan Salah Satu Pesero CV CM Tanpa Persetujuan dari Pesero Lain adalah Sah Berdasarkan Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata

×

Buktikan bahwa Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga yang Dilakukan Salah Satu Pesero CV CM Tanpa Persetujuan dari Pesero Lain adalah Sah Berdasarkan Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata

Sebarkan artikel ini

Pasal 1320 pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjelaskan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya:

  1. Sepakat (kesepakatan) dari mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Keadaan cukup (kapasitas) untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Objek perjanjian.
  4. Alasan yang halal untuk membuat perjanjian.

Dalam konteks Persekutuan Komanditer (CV) CM, jika salah satu pesero melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan pesero lain, hal ini tetap bisa dianggap sah selama memenuhi keempat syarat tersebut.

Sepakat (kesepakatan)

Pada situasi ini, sepakat diartikan dengan adanya persetujuan antara pesero CV yang menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Meskipun tanpa persetujuan pesero lain, asalkan pihak ketiga setuju dan satu pesero juga setuju, maka kesepakatan ini bisa terpenuhi.

Keadaan cukup (kapasitas)

Keadaan cukup berarti orang yang membuat perjanjian harus memiliki kedudukan yang cukup dalam hukum, dan mereka tidak dalam keadaan yang membuat mereka tidak bisa membuat perjanjian. Menurut hukum, seorang pesero memiliki hak dan kewenangan untuk membuat perjanjian kerjasama atas nama CV. Oleh karena itu, syarat ini terpenuhi.

Objek Perjanjian

Objek perjanjian bisa diartikan sebagai sesuatu yang menjadi sasaran dalam perjanjian. Jika pesero CV dan pihak ketiga sudah memiliki tujuan dan sasaran yang jelas dalam perjanjian mereka, maka objek perjanjian ini dapat dipandang telah dipenuhi.

Alasan yang Halal

Term terakhir ini menjelaskan bahwa alasan atau tujuan dari suatu perjanjian haruslah halal dan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Selama perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dengan tujuan dan cara yang halal, maka perjanjian ini bisa dianggap sah.

Dalam perusahaan persekutuan komanditer (CV), keputusan biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan untuk menghindari konflik dan memenuhi prinsip good corporate governance. Namun, jika merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian kerjasama yang dibuat oleh salah satu pesero tanpa persetujuan pesero lain, pada dasarnya bisa dianggap sah selama memenuhi empat syarat sahnya perjanjian tersebut. Tentu, ini tidak mengecualikan kemungkinan adanya pertentangan atau konflik internal dalam CV tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *