Sosial

Bunyi dari Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Adalah

×

Bunyi dari Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Adalah

Sebarkan artikel ini

Pasal 32 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) adalah bagian penting dari konstitusi negara. Pasal ini dijelaskan dalam Bab XII) yang membahas tentang Bagian Negara Dalam Berbagai Bidang dan memiliki makna serta tujuan tersendiri dalam kerangka negara hukum.

Sebelum memahami lebih jauh apa bunyi dari Pasal 32 UUD NRI 1945, penting untuk memahami konteks dan tujuan dari penulisan pasal ini dalam Undang-Undang Dasar. Pasal ini adalah pengakuan dan penegasan dari negara bahwa budaya adalah bagian integral dari identitas dan kehidupan bangsa Indonesia. Pasal ini juga menjelaskan tentang perlindungan, penghargaan, dan perkembangan budaya oleh negara.

Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 32 UUD NRI 1945:

  1. “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia.”
  2. “Negara menghormati dan melindungi kebudayaan masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Bunyi dalam ayat pertama menyatakan kewajiban Negara dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Ayat ini memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka memajukan, mengembangkan, melestarikan, dan mempromosikan kebudayaan nasional di dalam dan luar negeri.

Ayat kedua memberikan pengakuan dan perlindungan hukum negara atas kebudayaan masyarakat hukum adat. Artinya, negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi kebudayaan adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat. Namun, perlindungan dan penghormatan ini harus tetap sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara keseluruhan, Pasal 32 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa budaya nasional dan adat menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari identitas bangsa Indonesia. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan membina kebudayaan tersebut dengan menghormati prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *