Konstitusi suatu negara, seringkali disebut Undang-Undang Dasar (UUD), adalah hukum tertinggi di negara tersebut. Seperti konstitusi di banyak negara lain, UUD di Indonesia juga dapat diubah atau diamendemen. Namun, ada ide umum bahwa proses pengubahan UUD jauh dari mudah, dan seharusnya demikian. Dalam hubungan ini, ada suatu pertanyaan menarik: “Cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara istimewa berarti UUD tersebut bersifat apa?”
Ketika proses mengubah UUD relatif mudah dan tidak memerlukan cara khusus, dapat diklaim bahwa UUD tersebut bersifat “fleksibel”. Dengan kata lain, jika mekanisme untuk mengubah konstitusi cukup mudah dan tidak memerlukan upaya yang signifikan, UUD tersebut cenderung bersifat fleksibel.
UUD yang Bersifat Fleksibel
Konstitusi atau UUD yang bersifat fleksibel biasanya didesain untuk memberikan ruang untuk pertumbuhan dan perubahan dalam suatu negara. Ini memungkinkan perubahan konstitusional yang lebih mudah sejalan dengan perkembangan masyarakat dan negara. UUD yang fleksibel dapat menyesuaikan diri dengan tantangan dan peluang baru yang muncul sepanjang waktu.
Namun, fleksibilitas tidak berarti konstitusi tersebut dapat diubah atau dibatalkan dengan mudah oleh penguasa atau pemerintah yang ada. Prosedur pengubahan masih dibutuhkan, meski tidak serigat atau kompleks seperti pada konstitusi yang bersifat ‘kaku’.
Prosedur Perubahan UUD
Prosedur perubahan UUD variatif antar negara, tapi biasanya tetap memerlukan langkah dan persetujuan tertentu. Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, perubahan UUD dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang umumnya. Namun, ini tidaklah mudah. Diperlukan mayoritas dua pertiga dari seluruh anggota MPR yang hadir dalam sidang, serta persetujuan dari Presiden Republik Indonesia untuk dapat melakukan amendemen.
Jadi, meski prosesnya bisa dibilang cukup “tidak sulit” dibandingkan dengan konstitusi yang bersifat kaku, perubahan UUD masih memerlukan proses dan persetujuan dari berbagai pihak.
Kesimpulan
Jika UUD dapat diubah dengan ‘tidak sulit’ dan ‘tidak memerlukan cara-cara istimewa’, maka UUD tersebut dapat disebut bersifat fleksibel. Namun, ini tidak berarti bahwa perubahan dapat dilakukan sembarangan atau tanpa melalui proses demokratis. Meski fleksibel, UUD tetap merupakan hukum dasar suatu negara dan harus dihargai serta dilindungi.