Zakat profesi adalah wujud dari kewajiban umat Islam untuk berbagi harta dan kesuksesan dalam pekerjaan kepada mereka yang berhak. Dalam Islam, zakat adalah bentuk ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT, dan melaksanakannya merupakan tanda keimanan dan kebajikan seseorang. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara yang benar dalam menghitung zakat profesi agar sesuai dengan syariat Islam.
Untuk menghitung zakat profesi dengan benar, ada beberapa langkah yang harus diikuti, yaitu:
- Menentukan nisab: Nisab merupakan batas minimal harta yang wajib dizakati, dalam hal ini penghasilan profesi. Nisab zakat profesi ditetapkan oleh syariat Islam sebesar 85 gram emas atau 595 gram perak. Oleh karena itu, Anda harus melihat harga emas atau perak saat ini dan mengkalikannya dengan jumlah gram yang ditentukan.
- Menghitung penghasilan bersih: Untuk menghitung zakat profesi, Anda harus menghitung penghasilan bersih dalam satu tahun, yang meliputi gaji bersih, bonus, dan pendapatan lainnya. Anda juga harus mengurangi pengeluaran, seperti biaya hidup, transportasi, dan pajak, dari total penghasilan untuk mendapatkan jumlah penghasilan bersih.
- Menghitung haul: Haul merupakan periode waktu yang harus dilewati sebelum harta menjadi wajib dizakati. Dalam hal zakat profesi, haul adalah satu tahun hijriah atau 354 hari. Jadi, Anda harus menghitung penghasilan Anda selama satu tahun hijriah untuk mengetahui jumlah harta yang wajib dizakati.
- Menghitung jumlah zakat: Setelah mengetahui penghasilan bersih dan haul, Anda bisa menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Menurut syariat Islam, zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Oleh karena itu, Anda harus mengalikan jumlah penghasilan bersih dengan 2,5% untuk mengetahui jumlah zakat yang wajib Anda bayarkan.
Contoh perhitungan:
- Harga emas saat ini: Rp 1.000.000 per gram
- Nisab: 1.000.000 x 85 = Rp 85.000.000
- Penghasilan bersih dalam setahun: Rp 150.000.000
- Zakat profesi: 2,5% x Rp 150.000.000 = Rp 3.750.000
Jadi, jika penghasilan bersih Anda dalam setahun sebesar Rp 150.000.000 dan nisab-nya sebesar Rp 85.000.000, Anda wajib membayar zakat profesi sebesar Rp 3.750.000.
Jadi, jawabannya apa?
Cara yang benar dalam menghitung zakat profesi adalah menentukan nisab, menghitung penghasilan bersih, menghitung haul, dan menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan dengan mengalikan penghasilan bersih dengan 2,5%. Selalu periksa harga emas atau perak saat ini dan perhatikan perubahan dalam penghasilan serta pengeluaran Anda sepanjang tahun untuk mengetahui jumlah zakat yang wajib Anda bayarkan.