Implementasi prinsip-prinsip demokrasi dalam konstitusi suatu negara merupakan cerminan kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia, sebagai negara demokrasi, turut mengatur tentang kekuasaan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pembahasan berikut akan mencoba menjelaskan beberapa ciri demokrasinya.
Pembukaan UUD NRI 1945
Sebelum kita beranjak ke pembahasan utama, kita perlu memahami apa yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sendiri. Dalam alinea-alinea yang ada, ungkapan-ungkapan tentang tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan sosial justitia menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Kedaulatan Rakyat
Salah satu ciri demokrasi yang dengan jelas diatur dalam UUD 1945 adalah prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang mengungkapkan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar.”
Dalam frasa tersebut, diungkapkan tujuan negara Indonesia yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga ketertiban dunia. Tujuan tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi di mana pemerintah berusaha menjalankan kebijakan berdasarkan kepentingan umum.
Keseimbangan Kekuasaan
Menurut prinsip demokrasi, kekuasaan seharusnya tidak terpusat pada satu pihak saja. Negara Indonesia menerapkan sistem pembagian kekuasaan yang tercermin dalam Struktur UUD 1945. Hal ini digambarkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama, yang menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Pernyataan tersebut tidak hanya menggambarkan komitmen Indonesia terhadap penentangan kolonialisme, namun juga menunjukkan komitmen terhadap pembagian kekuasaan yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Keadilan Sosial
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat juga menyebutkan tentang keadilan sosial. Prinsip ini mencerminkan ciri demokrasi di mana setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum dan setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam partisipasi politik.
Kesimpulan
Demokrasi merupakan ciri dan identitas bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi seperti kedaulatan rakyat, keseimbangan kekuasaan, dan keadilan sosial, jelas tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Implementasi dari prinsip-prinsip ini membantu menciptakan tata kelola negara yang baik dan adil untuk seluruh warga negara.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa ciri-ciri demokrasi, seperti kedaulatan rakyat, keseimbangan kekuasaan, dan keadilan sosial, jelas diatur dan dijamin dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan melalui implementasi terus-menerus dari prinsip-prinsip ini, kita dapat memastikan terwujudnya Indonesia yang lebih baik.