Konstitusi adalah dasar legal yang mengatur kehidupan politik dan pemerintahan di sebuah negara. Di Indonesia, konstitusi yang berlaku adalah Undang – Undang Dasar (UUD) 1945. Pembukaan UUD 1945, yang sering disebut dengan empat alinea, adalah pengantar yang berisi cita-cita semua bangsa Indonesia dan menjadi dasar serta tujuan dari pembentukan negara Indonesia.
Cita – Cita Bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Cita – cita bangsa Indonesia tercantum sejak dari alinea pertama hingga alinea terakhir di pembukaan UUD 1945. Berikut ini adalah penjabarannya:
Alinea Pertama
Alinea pertama menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Cita-cita yang direfleksikan di sini adalah keinginan dan kemerdekaan Indonesia sebagai hak asasi dan penolakan terhadap penjajahan.
Alinea Kedua
Alinea kedua menegaskan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah membawa rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ini mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea Ketiga
Pada alinea ketiga dinyatakan, “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia.” Dalam alinea ini, cita-cita yang direfleksikan adalah kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka dengan bantuan dan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea Keempat
Pada alinea terakhir, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kemanusiaan dan persaudaraan.” Cita-cita yang disebut dalam alinea keempat ini adalah pembentukan pemerintah yang melindungi, memajukan kehidupan dan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, dan mewujudkan kedaulatan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kemanusiaan dan persaudaraan.
Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tersebut mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia dari waktu ke waktu. Cita-cita tersebut adalah tekad untuk kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran yang direfleksikan dalam konstitusi dan menjadi dasar bagi pembangunan negara dan masyarakat Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini tetap menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara, dan mencerminkan aspirasi serta cita-cita bangsa Indonesia.