Sekolah

Coba Jelaskan Jalannya Perlawanan Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said serta Tunjukkan Juga Pembagian Wilayah Perlawanan Antara Kedua Pasukan Itu

×

Coba Jelaskan Jalannya Perlawanan Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said serta Tunjukkan Juga Pembagian Wilayah Perlawanan Antara Kedua Pasukan Itu

Sebarkan artikel ini

Perlawanan terhadap penjajah Belanda yang dilakukan oleh Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said merupakan bagian penting dalam sejarah Indonesia. Pangeran Mangkubumi, yang kemudian dikenal sebagai Sultan Hamengkubuwono I, dan Raden Mas Said, atau yang juga dikenal dengan nama Samber Nyawa, masing-masing memimpin perlawanan di wilayahnya.

Pangeran Mangkubumi memimpin perlawanan dari daerah Mataram, sebuah Kerajaan besar yang ada di Jawa Tengah. Ia membangun benteng pertahanan di pinggiran sungai Opak dan Progo sebagai langkah awal dalam perlawanan terhadap Belanda. Perjuangannya berujung pada ditandatanganinya Perjanjian Gianti

Perjanjian Gianti pada 13 Februari 1755, merupakan titik balik dari perlawanan Pangeran Mangkubumi. Perjanjian ini berisi tentang pembagian wilayah Mataram antara Pangeran Mangkubumi dan Adipati Anom. Pangeran Mangkubumi mendapatkan bagian wilayah barat dan selatan Sungai Opak, dengan ibu kota di Yogyakarta, dan akan menjadi vassal (bawahan) VOC. Sedangkan Adipati Anom mendapatkan wilayah timur, dengan ibu kota di Surakarta, dan akan menjadi vassal VOC. Pangeran Mangkubumi kemudian mengambil gelar Hamengkubuwono dan mendirikan kerajaan Yogyakarta.

Di sisi lain, Raden Mas Said memimpin pemberontakan terhadap Belanda di bagian timur Mataram, pada daerah Pacitan, Wonogiri dan Ponorogo. Perjuangannya terhadap Belanda bertahan selama 16 tahun (1749-1765), dan sampai akhirnya pada tahun 1757 didirikan Mangkunegaran sebagai penguasa Praja Mangkunegaran dengan Raden Mas Said sebagai Pangeran Samber Nyawa dan beliau mengambil gelar Mangkunegara I.

Perlawanan dari kedua pahlawan ini akhirnya memaksa Belanda untuk mengadakan perjanjian dengan kerajaan-kerajaan tersebut. Perjanjian ini dikenal sebagai Perjanjian Salatiga yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757, merecognisi Mangkunegaran sebagai pribumi, dan berhak atas wilayahnya sendiri.

Dengan demikian, Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said menjadi simbol perlawanan yang berhasil mempertahankan kedaulatan daerahnya masing-masing, meski dalam naungan kekuasaan kolonial Belanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *